Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Satpol PP Dan Polsek Matraman ,Razia Kos-kosan Kayumanis Matraman ,Jakarta Timur

10 Februari 2026 | 23:20 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T16:21:20Z


JAKARTA TIMUR _DETIK WIB Matraman– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Matraman Jakarta timur,melakukan razia terhadap tempat kos-kosan yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi ,Sewa2 kamar perjam di wilayah Kelurahan Kayumanis VIII Kecamatan Matraman, pada Minggu malam (08/02/026).

Selain menyasar tempat kos, razia juga dilakukan terhadap 
Dan melakukan patroli keliling 
Kampung






Kasatpol PP Matraman, Andika, mengungkapkan bahwa razia dilakukan menyusul laporan dari warga kepada pihak Kapolsek Matraman Akp,Suripno merintahkan Anggota langsung kelokasi, Langsung kos- kos , tersebut agar pergunakan sepantas bagaiman ijin tersebut sebagai kos sewa bulanan dan bukan dijadikan tempat sewa kamar seperti hotel, disewa waktu muda mudi bukan pasangannya ,

“Malam tadi kami melakukan penindakan terhadap tempat kos-kosan di Jalan Kayumanis VIII Samping Rel , karena terindikasi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” ujar Andika Manpol kecamatan Matraman ,dan Kapolsek matraman Minggu ,(08/02/2026).

Dari hasil razia, petugas Tersebut ,dan diedukasi dengan petugas satpol PP dan kepolisian Polsek Matraman, Agar tidak boleh yg bukan suami istri dapat kos ditempat kos ini,bilamana ada laporan dari masyarakat dan terindikasi baru Lagi,maka Polsek Matraman ,satpol pp Matraman dan kelurahan Kayumanis dapat menyegel sesuai aturan berlaku sesuai perda


"Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana di situ unsur barang siapa terbuka melanggar kesusilaan, untuk sementara ini menimbulkan keresahan masyarakat, ini akan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku," pungkasnya.




Detik wib
Yanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update