Gresik, DetikWib.online
Seorang sopir truk yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, melarikan diri saat hendak dimintai keterangan oleh penyidik Polres,ada apa dengan oknum-oknum polres Gresik, pada Kamis (1/5/2025). Sopir tersebut diketahui bernama Zaenal Arifin, selaku mafia BBM Bersubsidi tersebut warga Desa Kemantren, Kecamatan Tuban, Jawa Timur. 9 Mei 2025
Komitmen Perangi Kejahatan solar bersubsidi
Kejadian ini bermula saat truk bernomor polisi B 3705 NCR kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar secara berlebihan di SPBU 54.611.48 Jalan Raya Daendels, Raciwetan, Kecamatan Bungah, Gresik. Tidak hanya melanggar batas pengisian, BBM tersebut juga diduga akan dijual kembali dengan harga di atas standar Pertamina, yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi.
Menurut informasi yang dihimpun tim jurnalis, sopir Zaenal Arifin telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah digiring oleh awak media. Namun secara mengejutkan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum pemeriksaan dilakukan oleh penyidik,oknum unit tipidter harus bertanggung jawab agar nama kepolisian tidak tercoreng, maka kapolres Gresik harus bertidak Tegal Lurus.
Zaenal selaku Bos mafia BBM bersubsidi meninggalkan polres yang diduga ada kong kalikong dengan oknum polres gresik,sedangkan truk tersebut yang sudah di modif akan digunakan untuk mengirim solar subsidi tersebut ke PT Lautan Dewa Energi, yang disebut-sebut sebagai milik seseorang berinisial AL.
Kejadian kaburnya pelaku mafia BBM bersubsidi ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. Sejumlah pihak menduga adanya kemungkinan kerjasama dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyebabkan pelaku bisa lolos dari jeratan hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gresik kenapa Barang bukti dan pelaku mafia BBM Bersubsidi bisa di lepaskan ada paa dengan oknum polres Gresik unit tipidter adapun pihak Pertamina terkait lanjutan proses hukum dari polres atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Dasar Regulasi:
Kasus ini melanggar beberapa regulasi utama yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b: Barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Mengatur jenis kendaraan dan kegiatan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
3. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020
Tentang pengawasan penyaluran BBM jenis tertentu, termasuk pengawasan pengangkutan BBM dengan mobil tangki atau drum.
4. Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018
Mengatur sistem pengendalian penggunaan BBM bersubsidi berbasis teknologi (aplikasi MyPertamina) untuk menghindari penyalahgunaan.
Kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat hukum agar tidak membuka celah terhadap mafia solar yang terus merugikan negara dan masyarakat kecil. Publik mendesak transparansi proses hukum dan penindakan yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Tim/red( Bersambung...)