Jakarta, detikwib.online – Proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat terkait proyek pagar laut di Tangerang masih tersendat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum memberikan jawaban atas pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang dikirim pada 28 April 2025 lalu.
Sumber di internal penegak hukum menyebutkan, Kejaksaan Agung sebelumnya sempat menolak pelimpahan berkas karena Bareskrim dinilai belum menyertakan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menyertai perkara ini.
Akibat tarik-ulur berkas yang terjadi antara dua institusi penegak hukum tersebut, penyidikan pun terhambat. Penahanan terhadap empat tersangka akhirnya ditangguhkan, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan surat ini adalah UK (Sekretaris Desa Kohod), serta SP dan CE yang disebut sebagai penerima kuasa. Keempatnya diduga terlibat dalam penerbitan dokumen yang tidak sah terkait pengelolaan lahan proyek pagar laut.
Hingga berita ini diturunkan, proses koordinasi antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung masih berlangsung.