Detikwib.online — Sabtu, 26 Juli 2025
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan Anda. Sayangnya, BPKB bisa saja hilang karena kelalaian, bencana, atau pencurian.
Namun, jangan panik. Pada tahun 2025, pemerintah melalui kepolisian dan Samsat telah menyediakan prosedur resmi untuk mengurus BPKB yang hilang. Prosesnya memang memerlukan beberapa dokumen, tetapi sangat mungkin dilakukan sendiri tanpa bantuan calo.
Apa Itu BPKB dan Mengapa Penting?
BPKB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, Anda akan kesulitan:
Menjual kendaraan
Mengurus balik nama
Menggadaikan kendaraan ke lembaga keuangan
Membuktikan legalitas kendaraan saat razia
Oleh karena itu, jika BPKB hilang, segeralah mengurus penggantian agar tidak terkena masalah hukum atau administratif di kemudian hari.
Syarat Mengurus BPKB Hilang 2025
Laporan Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama, Anda wajib membuat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat. Di sini, petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat keterangan kehilangan. Pastikan laporan sesuai dengan fakta agar proses selanjutnya tidak terhambat.
Dokumen Pendukung yang Harus Dipersiapkan
Untuk melancarkan pengurusan, lengkapi dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
STNK asli dan fotokopi yang masih berlaku
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai
Bukti pembayaran pajak kendaraan
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat yang sudah dilegalisir
Pengumuman kehilangan di media cetak minimal dua kali
Surat keterangan dari leasing atau bank jika BPKB digunakan sebagai jaminan
Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Formulir Permohonan Penggantian BPKB
Setelah semua dokumen lengkap, Anda harus mengisi formulir permohonan yang disediakan di kantor Samsat. Pastikan data diisi dengan benar untuk menghindari penolakan.
— Alur Lengkap Mengurus BPKB Hilang
Lapor ke Polsek/Polres dan minta surat kehilangan.
— Cek fisik kendaraan di Samsat.
— Pasang iklan kehilangan di dua media cetak.
— Lengkapi dokumen sesuai daftar di atas
Serahkan dokumen ke loket BPKB di Samsat.
— Bayar biaya administrasi
— Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Proses umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja tergantung wilayah.
Biaya Pengurusan BPKB Hilang di Tahun 2025
Sepeda Motor & Kendaraan Roda Tiga
Biaya pengurusan: Rp225.000
Catatan: Ditambah biaya iklan kehilangan dan materai.
Mobil & Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Biaya pengurusan: Rp375.000
Catatan: Biaya tambahan untuk kliping iklan serta fotokopi dokumen.
Selain biaya resmi tersebut, Anda juga perlu menyediakan dana untuk memasang iklan kehilangan di media cetak sebagai syarat administrasi. Proses ini biasanya memakan waktu 2-4 minggu hingga BPKB baru terbit.
(UMSU)