BEKASI | detikwib.online | Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi perlu penanganan serius dari seluruh elemen masyarakat termasuk perangkat pemerintahan tingkat bawah dan penegak hukum.
Seperti yang dilakukan Lurah Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Waryo yang berkomitmen untuk menjaga wilayahnya bersih dari praktik perdagangan obat-obatan terlarang.
Waryo menyatakan, langkah-langkah konkret yang telah diambil dalam menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan toko-toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang seperti, Tramadol dan Exyimer hingga Benzodiazepine.
"Saya menerima laporan langsung dari warga dan langsung berkoordinasi dengan kecamatan, Satpol PP, serta Polsek. Kami melibatkan tiga pilar untuk memastikan penindakan berjalan sesuai aturan. Setelah koordinasi, kami segera bergerak ke lokasi dan menutup toko-toko tersebut," ujarnya. Selasa (6/52025).
Dia juga menjelaskan, selama masa jabatannya beberapa toko telah ditutup termasuk yang berada di RW 5, Simpang Tiga dekat Siantar Top dan Jalan Cipendawa Bojong Menteng, Rawalumbu.
Waryo juga memastikan bahwa proses penutupan melibatkan unsur lingkungan seperti RT dan RW untuk menjaga transparansi serta menciptakan kesadaran bersama.
"Kami panggil RW, kami libatkan lingkungan agar wilayah Bojong Menteng bersih dari aktivitas yang merusak, terutama yang melibatkan obat-obatan terlarang. Ini untuk menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh hal-hal negatif," kata Waryo.
Terkait dugaan keterlibatan oknum RT atau RW dalam praktik ini, Waryo menyebut akan memberikan teguran keras hingga Surat Peringatan (SP) 1 agar tidak ada lagi kejadian serupa.
Ia juga berencana mengedarkan imbauan resmi kepada seluruh RT dan RW untuk melarang warganya menyewakan tempat usaha kepada pihak yang berjualan obat-obatan terlarang.
Disaat wilayah Bojong Menteng tengah bebenah untuk memberantas peredaran obat keras, justru terdapat sebuah kios yang baru beberapa hari ini beroperasi dan diketahui dimiliki oleh seorang warga Aceh bernama Khamsani yang menjual obat keras dengan berkedok sebagai toko kosmetik yang seakan sang pemilik merasa kebal hukum.
Dalam hal ini masyarakat yang memberikan laporan berhak mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat penjualan obat keras secara ilegal tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga membahayakan masa depan generasi muda. Penjualan tersebut melanggar UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.