Polsek Pulogadung Amankan Pedagang Minuman Oplosan Leci‑Gingseng di Jalan Raya Bekasi
0 menit baca
JAKARTA TIMUR —DetikWib- Tim operasi Polsek Pulogadung dan Wakapolsek melakukan penindakan terhadap pedagang minuman oplosan jenis campuran leci‑gingseng di Jalan Raya Bekasi No. 41, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Pologadung. Minuman ini diduga mengandung kadar alkohol tinggi dan diproduksi tanpa izin edar resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan laporan pemantauan Media DetikWib yang masuk ke nomor darurat 110, pedagang menjual minuman berwarna kemerahan secara malam hari di pinggir jalan utama. Wakapolsek dan team buser mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pedagang beserta barang bukti berupa dua wadah besar berisi minuman oplosan tersebut.
Wakapolsek Pulogadung menjelaskan bahwa minuman oplosan ini berbahaya bagi kesehatan karena dibuat tanpa pengawasan kandungan yang ketat. “Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui asal bahan baku dan jaringan peredaran minuman ilegal ini,” ujarnya.
Barang bukti harus dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan kandungan. Pedagang saat ini sedang diperiksa oleh penyidik untuk diproses sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku harus proses aecara hukum, Diduga Oknum Tni bawa senjata api jenis FM 16 dan alat setrum Membackup pedagang minuman oplosan menodokan kearah jurnalis, Pihak kepolisian mengajak masyarakat terus melaporkan dugaan penjualan minuman oplosan melalui nomor darurat 110.
Yanto