Minuman Leci‑Gingseng Buatan di Jalan Raya Bekasi Dikhawatirkan Bahayakan Kesehatan
0 menit baca
JAKARTA TIMUR — Tim pemantauan media detikwib mendapati penjualan minuman buatan campuran leci dan gingseng di lokasi pinggir Jalan Raya Bekasi No. 41, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung. Minuman tersebut dijual tanpa izin edar resmi dari Dinas Kesehatan maupun izin perdagangan.
Berdasarkan dokumentasi malam hari, media mendatangi lokasi penjualan untuk memeriksa kelengkapan usaha dan mengambil sampel minuman. Dugaan awal, minuman buatan ini dibuat tanpa pengawasan kandungan, bahkan dikhawatirkan mengandung kadar alkohol atau bahan tambahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan peminumnya.
Media DetikWib menyampaikan bahwa pihaknya Kepolisian Polsek Pologadung harus dan mengecek memproses pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil. “Kami mengingatkan bahwa minuman buatan tanpa izin berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat. Jika terbukti melanggar aturan, pelaku akan diproses sesuai perundang‑undangan,” jelasnya.
Polsek Pologadung harus mendalami asal pasokan bahan baku dan jaringan peredaran minuman tersebut. Masyarakat diimbau agar tidak mengonsumsi minuman pinggir jalan yang tidak jelas izin dan kandungannya, serta segera melaporkan dugaan penjualan serupa melalui nomor darurat kepolisian 110.
Redaksi