BREAKING NEWS

Ny Nila Minta Pengembalian Rp25 Juta — Kecewa Atas Janji Pertemuan yang Tidak Terlaksana



JAKARTA – Bukan cuma dianggap gagal tapi juga tak komit dalam menjalankan perannya sebagai perantara pertemuan sesuai permintaan, pegawai Kemenkumham RI Syaridudin dan wartawan Mohamad Al Amin dari media RakyatMerdeka, dipertanyakan tanggungjawab terkait uang fee sebesar Rp 25 juta yang seharusnya segera dikembalikan kepada pihak pemberi jasa. 






Berangkat dari kejadian tersebut, Ny Nila mengungkapkan kecewaannya, baik terhadap Mohamad Al Amin yang diketahui dan dikenalnya sebagai wartawan RakyatMerdeka maupun ke Syaridudin alias Wayan yang juga diperkenalkan awal sebagai pegawai Kemenkumham RI. 

Namun hasil pertemuan dan kesepakatan awal, keduanya sudah menyanggupi untuk mempertemukan Ny Nila dengan seorang terpidana yang tengah menjadi warga binaan di Lapas Tangerang. Sedangkan tujuannya adalah Ny Nila ingin bernegoisasi terkait piutang senilai Rp 1 Milyar, karena terpidana tersebut dianggap mampu membayar melalui pihak keluarganya.

Kemudian dari hasil pertemuan dan pembicaraan pada Senin 5 Oktober 2026, kemudian disepakati atau Ny Nila mengeluarkan uang fee sebesar Rp 25 juta. Padahal, jika piutang sebesar Rp 1 Milyar dibayar oleh pihak yang menjadi terpidana, Mohamad Al Amin dan Syaridudin alias Wayan bakal mendapat bagian lagi sebesar 30 persen dari nilai Rp 1 Milyar, yakni sebagai jasa atau profesional fee. 

“Terus terang, saya dibikin kaget, khawatir dan kecewa. Kok beberapa hari setelah menerima transfer uang fee Rp 25 juta, keduanya malah memblokir HP saya. Sebelumnya sempat komunikasi aktif, karena saya harus tahu progresnya, kapan bisa ketemu dengan pihak atau seseorang yang masih berstatus terpidana di Lapas Tangerang tersebut?" Begitulah cerita Ny Nila apa adanya saat ditemui kalangan mediabeberapa waktu lalu. 

Setelah ditunggu-tunggu untuk minta penjelasan. Baik Mohamad Al Amin maupun Syaridudin alias Wayan tetap berkelit karena tidak memenuhi janjinya. Lantaran sudah diyakini gagal, pihak Ny Nila mengharapkan uang fee Rp 25 juta yang dititipkan ke Mohamad Al Amin lewat transfer bank, agar dikembalikan saja. Tapi, faktanya malah ditahan-tahan. Ny Nila pun yang sudah berusaha berkali-kali menelpon, HP-nya malah diblokir. 

Dampak dari permasalahan yang berlarut-larut, Ny Nila saat ini telah berkonsultasi secara hukum untuk segera membuat laporan polisi (LP) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang fee Rp 25 juta yang sudah diterima oleh kedua belah pihak di atas. Seharusnya, jika memang tidak bisa alias gagal, punya komitmen mengakui terus terang dan mau mengembalikan.

“Saya minta dan tolong jangan berkelit-kelit seperti ini. Apalagi mau lari dari tanggugjawab. Saya juga sudah minta secara baik-baik. Kalaupun pengembalian uang fee Rp 25 tidak utuh, dipotong 10 atau 20 persen, juga nggak ada masalah. Tapi, kenapa kok sampai sekarang belum dikembalikan secara utuh? Padahal, apa yang saya mau agar menjadi perantara pertemuan, terbukti gagal,” tegas ibu rumahtangga itu lagi semakin tambah kecewa. 

Sedangkan hal yang sangat diinginkan oleh Ny Nila supaya keduanya punya niat baik, terutama untuk mengembalikan dana atau jasa fee sebesar Rp 25 juta. Sebab, faktanya gagal atau hasilnya tidak sesuai dari apa yang dijanjikan. “Bahkan, saya juga punya bukti transfer uang jasa sebesar Rp 25 juta itu,"  jelasnya.

Sementara itu Mohamad Al Amin yang berhasil dihubungi media, Senin (19/10/2026) sore kemarin, membenarkan kalau pihaknya ada keterkaitan dengan Ny Nila. Maksudnya, bersama Syaridudin alias Wayan, diminta tolong terkait keinginan Ny Nila agar bisa bertemu dengan seseorang yang berstatus terpidana di Lapas Tangerang. 

Sampai berita ini diturunkan, Syaridudin alias Wayan yang sudah berkali-kali di WhatApps (WA) dan dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, belum merespon. Tujuannya meminta klarifikasi untuk kepentingan cover both sides pemberitaaan di media. (DetikWib)

Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image