Girik Masih di Tangan Ahli Waris, Kok SHGB Terbit? Dugaan Mafia Tanah di Kapuk Cengkareng Disorot
0 menit baca
JAKARTA BARAT — Persoalan tanah di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali mempertanyakan sejauh mana transparansi dan kepastian hukum dalam proses administrasi pertanahan.
Tanah seluas sekitar 9.600 meter persegi yang menurut ahli waris tercatat dalam Girik Nomor 1746 Tahun 1974 dan telah dikuasai secara turun-temurun, tiba-tiba berhadapan dengan klaim kepemilikan dari salah satu perusahaan berdasarkan SHGB yang disebut terbit pada 28 Mei 2017.
Konflik semakin memanas setelah para ahli waris mengaku diminta mengosongkan lahan yang selama ini mereka tempati.
Permintaan tersebut ditolak. Para ahli waris justru mempertanyakan bagaimana sebuah hak atas tanah dapat terbit di atas lahan yang menurut mereka masih memiliki alas hak dan dokumen girik asli yang berada dalam penguasaan keluarga.
Pertanyaan besarnya kemudian bukan sekadar siapa yang menguasai tanah, tetapi bagaimana proses hingga SHGB tersebut dapat diterbitkan dan dokumen apa saja yang menjadi dasar penerbitannya.
Advokat Riko Ernando, S.H., dari Kantor Advokat Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menyasar terduga berinisial N dan beberapa pihak lainnya.
“Karena girik yang asli masih berada di tangan ahli waris dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Kami telah melaporkan terduga inisial N dan beberapa pihak ke Kepolisian Polda Metro Jaya,” ujar Riko di Jakarta, rabu (07/10/2026).
Menurut Riko, dugaan tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam laporan kepolisian.
Dalam informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, laporan tercatat dengan nomor LP/B/7264/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Riko mengatakan potensi kerugian ditaksir sekitar Rp95 miliar, berdasarkan asumsi NJOP sekitar Rp10 juta per meter persegi dengan luas tanah sekitar 9.500 meter persegi.
“Kerugian mencapai sebesar Rp95 miliar dengan asumsi NJOP di wilayah setempat sebesar Rp10 juta per meter dengan luas tanah 9.500 meter persegi,” ungkapnya.
Meski demikian, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi NJOP yang disampaikan pihak kuasa hukum dan belum merupakan penetapan nilai kerugian oleh lembaga yang berwenang
Tidak berhenti di Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga terkait reforma agraria dan KPK.
Langkah itu dilakukan karena pihak ahli waris mempertanyakan proses terbitnya SHGB yang disebut berada di atas bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan Girik Nomor 1746 Tahun 1974.
“Kami juga telah berkoordinasi dan melaporkan kepada lembaga terkait reforma agraria dan Ketua KPK, karena diduga terkait terbitnya SHGB atas tanah klien kami oleh satu perusahaan ditengarai melibatkan dugaan mafia tanah,” kata Riko
Redaksi