Oknum Mengaku TNI Diduga Gelar Razia Narkoba Tanpa Koordinasi Polisi, Pengamat: Barang Sitaan Harus Jelas Pertanggung jawabannya
0 menit baca
JAKARTA TIMUR — Dugaan tindakan sejumlah oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dalam kegiatan yang disebut sebagai razia narkoba di wilayah Jakarta Timur menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan aparat kepolisian maupun instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang disebut berinisial atau bernama inisial H.( A), (W2N), serta (P)—yang disebut-sebut sebagai anggota Polisi Militer—mendatangi salah satu lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap warga dengan alasan pemberantasan peredaran narkoba.
Namun, status, kesatuan, surat tugas, serta kewenangan ketiganya dalam kegiatan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak TNI, Polisi Militer, dan kepolisian setempat.
Warga Pertanyakan Surat Tugas
Seorang warga yang mengaku mengetahui kejadian tersebut mengatakan, pihak yang melakukan kegiatan itu tidak memperlihatkan surat tugas kepada warga.
“Kami kaget karena tiba-tiba datang mengaku petugas, kemudian melakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang. Kami tidak melihat surat tugas dan tidak melihat anggota kepolisian yang mendampingi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan warga, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika turut diamankan. Namun, warga mengaku tidak mengetahui ke mana barang tersebut kemudian dibawa dan apakah telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa persoalan tersebut sempat dibawa ke salah satu kantor RW di wilayah Jakarta Timur. Terdapat pula klaim bahwa barang yang sebelumnya diamankan kemudian dibawa oleh oknum tertentu, sementara orang yang sempat diamankan tidak dibawa ke kantor kepolisian.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penghilangan, penggelapan, ataupun penyalahgunaan barang bukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Pengamat: Rantai Penguasaan Barang Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Pengamat hukum Yanto menilai, apabila benar terdapat barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, maka asal-usul, proses penyitaan, penguasaan hingga penyerahannya kepada penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika benar ada barang yang diduga narkotika diamankan dalam suatu kegiatan penindakan, harus jelas siapa yang mengambil, atas dasar kewenangan apa, dibuatkan berita acara atau tidak, dan kemudian diserahkan kepada siapa. Jangan sampai barang yang diklaim sebagai barang bukti justru tidak diketahui keberadaannya,” kata Yanto.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh institusi terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan operasi resmi atau tindakan individu yang dilakukan tanpa kewenangan.
“Kalau memang operasi resmi, tentu dapat ditunjukkan surat perintah, struktur operasi, instansi yang terlibat serta administrasi barang yang diamankan. Sebaliknya, apabila dilakukan atas inisiatif pribadi, institusi terkait perlu melakukan pemeriksaan agar duduk perkaranya menjadi terang,” ujarnya.
Yanto menambahkan, klarifikasi juga penting untuk menjaga nama baik institusi TNI maupun Polri agar tindakan individu tidak serta-merta dikaitkan dengan institusi sebelum fakta sebenarnya diketahui.
Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan
Atas kejadian tersebut, masyarakat meminta aparat kepolisian serta jajaran TNI dan Polisi Militer melakukan penelusuran untuk memastikan identitas para pihak, legalitas kegiatan, serta keberadaan barang yang disebut-sebut telah diamankan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik ataupun unsur pidana, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan operasi resmi dan telah dilaksanakan sesuai prosedur, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak berkembang informasi yang keliru.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Yanto