Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Karaoke di Tengah Sawah Berkedok Rumah Makan, Dermaga Dewa Diduga Tak Kantongi Izin

20 Desember 2025 | 19:16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T12:16:13Z

 

Poto karaoke berkedok rumah makan Dermaga Dewa

KEDIRI | 20 Desember 2025 — Sebuah rumah makan bernama Dermaga Dewa yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik. Dari luar, tempat ini tampak seperti kafe dan rumah makan bernuansa alam yang berdiri di tengah area persawahan. Namun, di balik gemerlap lampu pada malam hari, lokasi tersebut diduga mengoperasikan fasilitas karaoke yang legalitas perizinannya dipertanyakan.

Poto gapuro pintu masuk karaoke berkedok rumah makan dermaga dewa.


Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas karaoke di Rumah Makan Dermaga Dewa sudah berlangsung cukup lama. Meski masih bersifat dugaan, keberadaan fasilitas hiburan tersebut dinilai kuat memicu tanda tanya publik, khususnya terkait izin usaha yang semestinya dikantongi pengelola.

Warga sekitar pun mempertanyakan kejelasan status hukum usaha tersebut.

“Kalau hanya rumah makan mungkin biasa. Tapi kalau sudah ada karaoke, apalagi di area persawahan dan dekat permukiman, izinnya harus jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Izin Usaha Bukan Sekadar Formalitas

Perlu diketahui, usaha rumah makan, kafe, dan karaoke merupakan kategori usaha yang berbeda dan masing-masing wajib mengantongi izin tersendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha

Jika sebuah rumah makan menyelipkan aktivitas hiburan karaoke, terlebih dilengkapi pemandu lagu (PL) serta penyediaan kamar khusus, tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan administratif hingga pidana ringan, tergantung hasil pemeriksaan dan dampak yang ditimbulkan.

Karaoke berkedok rumah makan dermaga dewa, di Sidomulyo, poerwasri, pembohongan publik


Ibarat peribahasa, “sudah jatuh tertimpa tangga”, usaha yang tampak berjalan lancar justru bisa tersandung persoalan hukum ketika izin dianggap sepele.

APH Diminta Turun Tangan

Sorotan publik kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga Kepolisian, untuk segera melakukan pengecekan faktual di lapangan.

Pertanyaannya sederhana:

apakah aktivitas karaoke di Rumah Makan Dermaga Dewa telah mengantongi izin atau belum?

Jika dibiarkan tanpa kejelasan, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, seolah aturan bisa dinegosiasikan. Padahal hukum ibarat pagar sawah—jika satu bagian dibiarkan bolong, maka yang lain ikut rusak.

Klarifikasi Pengelola Ditunggu

Penting ditegaskan, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Rumah Makan Dermaga Dewa terkait kelengkapan izin karaoke yang diduga beroperasi di lokasi tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi terbuka sangat dinantikan demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Media dan masyarakat tidak menuduh, melainkan bertanya. Sebab dalam negara hukum, izin usaha bukan hiasan dinding, melainkan syarat mutlak berusaha.

Jika benar berizin, tunjukkan.

Jika belum, benahi.

Karena hukum tak pernah tidur—ia hanya menunggu waktu untuk mengetuk pintu.


Tim-bass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update