Bekasi – detikwib.online
Warga di kawasan Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mengaku resah dengan dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras golongan G yang dilakukan secara terselubung di salah satu kios di wilayah tersebut.
Dari pantauan lapangan, kios yang tampak seperti toko kelontong biasa itu diduga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara tertutup dan mulai menarik perhatian masyarakat sekitar.
Sejumlah warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Bantargebang dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dapat segera menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Warga di sini cuma ingin lingkungan aman dan bersih dari hal-hal seperti itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan lainnya yang mengatur peredaran obat keras.
Kasus dugaan peredaran obat ilegal ini diharapkan segera ditangani untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat di wilayah Mustikasari dan sekitarnya.
(Redaksi/BPN)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar