PT.Wilmar Group, korporasi yang dijadikan terdakwa atas dugaan korupsi ini menjadi pesakitan, dimana perusahaan ini harus mengembalikan kerugian perekonomian negara atas kelangkaan minyak goreng tersebut, pemberian fasilitas ekspor CPO ke luar negeri.
Penyidik JAM Pidsus menyita Rp11.880.351.802.619, (sebelas triliun delapan ratus miliar lebih) yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dari Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni
PT Multimas Nabati Asahan;
PT Multi Nabati Sulawesi;
PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan
PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Direktur Penuntutan JAM Pidsus, Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri.
Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.