Bandung, detik.online – Sebuah toko kosmetik yang berlokasi, Jl. Raya sindangkerta, Cikadu, Gandok, 6°59'13.3"S 107°24'54.4"E Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, 40563 bersebelahan dengan Alfa Gandok diduga menjual obat-obatan terlarang. Penjaga toko tersebut diketahui bernama 'Son', yang enggan' menyebutkan nama bos nya.
Dalam pantauan di lapangan, aktivitas jual beli terlihat bebas di toko ini, tidak hanya terbatas pada penjualan kebutuhan sehari-hari dan produk kosmetik. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa toko tersebut juga di duga memperjualbelikan obat keras seperti Tramadol, Eximer dan lainnya yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter di lengkapi dengan kesediaan farmasi.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar, mengingat penjualan obat terlarang dapat memicu gangguan jiwa, tauran, pencurian hingga mengakibat kematian.
Terutama di kalangan remaja (generasi muda). Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menertibkan peredaran obat ilegal tersebut.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin edar dapat di jerat dengan pasal 435 dan 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan Warga berharap kepada Kepala desa dan Aph setempat betindak tegas demi keselamatan bangsa.
(Tim empat)