Tangerang, detik.online — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus jaringan pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah rumah kosong yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok, China.
Dalam keterangan konfrensi persnya pada Selasa (9/9/2025),Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Raden Muhammad Jauhari menyampaikan kronologis aksi pelaku.
“TKP kejadian ini di wilayah Polsek Jatiuwung, terjadi hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 jam 15.00 WIB dimana TKP rumah dalam keadaan kosong, korban tinggal sendiri, kemudian kerja sampai dengan larut malam, sehingga saat jam sore kosong pelaku beraksi, maka saat kejadian, hasil proses penyelidikan sampai tim bisa mengungkap bahwa pelaku ini bertiga mendatangi TKP, satu pelaku berjaga diluar dan dua pelaku masuk dengan memanjat merusak pagar dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Jauhari.
Berangkas yang dibobol pelaku pencurian WNA Tiongkok China.
Lebih lanjut, Kompol Jauhari menjelaskan barang-barang korban yang berhasil digondol para pelaku senilai miliaran rupiah.
“Yaitu berupa uang tunai sebesar 60 ribu USD atau 25 juta, logam mulia seberat 860 gram, perhiasan emas berupa 20 kalung 15 gram dan 11 cincin. perhiasan berlian berupa sepasang anting gram, 1 kalung serta 3 cincin. Kalau di total isi dalam berangkas depan awak media itu 4,5 miliar berhasil dicuri oleh 3 pelaku,” terangnya.
Jauhari mengatakan, setelah pihaknya melakukan olah TKP dengan melihat jejak digital CCTV dan menganalisa perjalanan pelaku, 2 pelaku berhasil diamankan di Bandara Soekarna-Hatta saat hendak berangkat menuju ke Tiongkok.
“Dari tiga pelaku 1 DPO dan saat ini tim sedang mendalami beberapa pelaku lainnya yang sudah ada berada di tiongkok. Jaringan ini tentunya akan kita kerjasamakan dengan hupiter untuk menangkap pelaku lainnya yang ada diluar negeri. Pendalaman terhadap pelaku sedang kita dalami baik itu modus bagaimana memcari target, kemudian pencarian seluruh barang-barang yang di curi, kemudian di lempar ke siapa, digunakan buat apa ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,”
“Saat ini dua pelaku sudah kita tahan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini tim masih bergerak dilapangan untuk mengungkap jaringan sampai dengan tuntas dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Liana, Korban pencurian rumsong WNA Tiongkok China.
Sementara itu, korban pencurian, Liana mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap pelaku pencuri rumahnya.
“Semoga Polres Metro Tangerang bisa menangkap semua pelakunya, lalu bisa diproses dengan tuntas dan barang-barang saya bisa ditemukan dan bisa kembali,” harapnya.
(Guntur)