Jakarta, detikwib.online  – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kel kepa duri Kecamatan Kebon Jeruk melakukan penutupan paksa sebuah toko obat yang beroperasi secara ilegal di wilayah Duri Kepa, Jakarta Barat. Tindakan tegas ini dilakukan setelah tim Satpol PP, yang dipimpin oleh Bapak Imam staff kecamatan, mendapati toko tersebut menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

​​

Sebuah toko obat ilegal yang berlokasi di Jalan Arjuna Utara ditutup paksa. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ratusan butir pil berlogo ‘tramadol’ yang termasuk dalam daftar G obat-obatan terlarang dan langsung memusnahkannya di tempat kejadian.

​Operasi ini dipimpin oleh tim gabungan dari Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk yang dikomandani oleh Bapak yanto, bersama staff kecamatan, dan bpak Udin, Ketua RT 09. Seorang pria yang diduga penjaga toko juga terlihat diamankan.

​Aksi penutupan ini berlangsung pada hari Senin, 15 September 2025, pukul 14:51 WIB.

​Toko obat ilegal tersebut berada di Jalan Arjuna Utara No. 87, RT. 9/RW. 1, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Toko tersebut ditutup karena beroperasi secara ilegal dan menjual obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Obat-obatan jenis ini sering disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya remaja. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberantas peredaran obat terlarang.


(Team)