Jakarta Barat | detikwib.online | Sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Pondok Randu, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi ini terungkap setelah salah satu penjaga toko, berinisial Fandi, mengakui bahwa toko tersebut kerap menyediakan produk berupa obat terlarang seperti jenis G tanpa label atau izin edar yang sah. Fandi juga menyebutkan bahwa toko tersebut dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Bang Jek.
> “Barang-barang itu memang sudah lama dijual, katanya sih banyak yang cari. Pemiliknya Bang Jek yang urus semua,” ujar Fandi saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (6/6).
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti menjual atau mengedarkan produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya tanpa izin resmi, pemilik toko terancam dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Pasal 196 UU Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Pasal 197 UU Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah).”
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun BPOM terkait dugaan ini. Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti demi melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk ilegal.
Tim dw tng