Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

"SMA Negeri 1 Ngronggot Diduga Lakukan Pungli Jutaan Rupiah, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi"

Selasa, 20 Mei 2025 | 12.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T07:44:38Z






Nganjuk | detikwib.online | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, SMA Negeri 1 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait adanya pungutan hingga jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah bersama komite diduga melakukan pungutan dengan dalih berbagai kebutuhan, seperti uang gedung, seragam, dan SPP bulanan. Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku telah diminta membayar:

Uang gedung sebesar Rp1.500.000

Uang seragam sekitar Rp2.000.000

SPP sebesar Rp65.000 per bulan

Pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS)



Selain itu, ada dugaan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak digunakan secara tepat sasaran.

Upaya konfirmasi dari pihak media kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ngronggot, Nuning, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Setiap kali awak media berusaha menemui yang bersangkutan melalui satpam, hasilnya selalu nihil. “Silakan langsung ke Pak Joko, Humas,” ujar salah satu petugas keamanan sekolah.

Joko, selaku Humas SMA Negeri 1 Ngronggot, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, ia menyebut pungutan dilakukan oleh komite.

“Memang ada pungutan, seperti uang gedung dan seragam, juga SPP,” ujar Joko singkat.

Praktik ini jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid.

Aan Pujianto, SH., MH., seorang pengamat hukum, menegaskan bahwa praktik pungli tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

“Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik. Apapun alasannya, apalagi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Jika masih terjadi, kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Aan.

Ia juga menambahkan bahwa pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan, merupakan bentuk pungli terselubung yang merugikan masyarakat dan melenceng dari semangat pendidikan gratis.

Praktik semacam ini, lanjutnya, menjadi celah bagi oknum di sekolah untuk menjadikannya sebagai “lahan bisnis” demi memperkaya diri, dengan cara bekerjasama antara komite dan kepala sekolah.

(Bas-Team)
Bersambung...
×
Berita Terbaru Update