Jakarta Barat, 23 Mei 2025 – Dugaan praktik ilegal penjualan obat keras kembali mencuat di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Satu Maret No. 68-70, RT 5/RW 15, Kelurahan Prepedan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras golongan G seperti Hexymer dan Tramadol secara bebas.
Tim investigasi media yang mendatangi lokasi pada Jumat, 23 Mei 2025, mendapati aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Banyak pembeli, mulai dari remaja, pelajar, hingga orang tua, tampak keluar masuk toko. Saat dikonfirmasi, penjaga toko yang mengaku bernama Musal terlihat gusar dan berkata, "Abang jangan tiap hari ke sini," padahal tim investigasi baru pertama kali datang.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan siapa pemilik usaha tersebut, Musal menyebut nama "Ihsan", sementara nomor kontak yang dicantumkan atas nama "Rizky". Toko ini beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik, padahal di dalamnya dijual bebas obat-obatan keras tanpa izin resmi atau resep dokter.
Obat Golongan G Dijual Bebas
Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer termasuk dalam obat golongan G—yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini sangat membahayakan karena dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.
Keberadaan toko ini jelas menyalahi aturan karena bukan merupakan apotek resmi dan tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Ironisnya, toko tersebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwajib.
Harapan Masyarakat Akan Ketegasan Aparat
Situasi ini menjadi alarm bahaya bagi lingkungan sekitar. Jika dibiarkan, generasi muda akan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dijual bebas secara ilegal. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera turun tangan dan melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjadi sarang peredaran obat keras tersebut.
Tindakan tegas harus dilakukan. Berdasarkan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Menjaga Masa Depan Bangsa
Pemerintah dan aparat keamanan harus bertindak cepat dan tidak boleh menutup mata. Jangan biarkan lingkungan kita dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan masa depan generasi bangsa.
Semoga penegakan hukum segera dilakukan dan praktik-praktik ilegal seperti ini tidak lagi mendapat tempat di tengah masyarakat.
Tim md// tangerang