Tangerang, Detik WIB – Sebuah toko yang mirip dengan warung sembako yang terletak di Jalan Sunan Giri, Pondok Pucung No. 53/2, Kecamatan Karangtengah, Kota Tangerang, diduga kuat menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
Toko itu diketahui dimiliki oleh seorang berinisial Madi, dengan dua penjaga yang disebut bernama Vita dan Irvan. Menurut informasi dari warga setempat, aktivitas yang mencurigakan sering terlihat di tempat tersebut, tetapi hingga sekarang, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian setempat.
“Warung itu selalu ramai, tetapi tidak seperti warung biasa. Banyak orang yang datang dan pergi dengan cepat, dan sebagian besar adalah anak muda,” ujar salah seorang warga.
Warga merasa heran dengan sikap aparat penegak hukum yang tampak membiarkan aktivitas mencurigakan itu berlangsung tanpa pengawasan atau tindakan tegas.
“Kenapa warung itu dibiarkan? Bukankah sudah sangat mencurigakan,” kata warga lain yang khawatir tentang efek buruk terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
Mengenai dugaan peredaran obat terlarang, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 114 ayat (1) dijelaskan:
> "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar dan Rp10 miliar."
Jika terbukti bahwa toko tersebut berfungsi sebagai tempat distribusi narkotika atau obat terlarang, maka para pelaku berpotensi mendapat hukuman berat sesuai undang-undang tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Karangtengah dan Polres Metro Tangerang Kota, segera melakukan penyelidikan dan memberikan kejelasan hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Tim media DW