Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Mafia BBM Subsidi Diduga Masih Merajalela: Polda Jawa Timur dan PT. BPE Jadi Sorotan

Minggu, 18 Mei 2025 | 11.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T04:46:40Z



Surabaya, Detik Online — Instruksi tegas kembali disampaikan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk memberantas praktik mafia BBM bersubsidi yang semakin merugikan masyarakat kecil. Melalui surat terbuka, Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi dalam penindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan siapapun pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, harus ditindak secara tegas dan transparan.

Instruksi tersebut datang di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan praktik ilegal yang melibatkan jaringan distribusi BBM bersubsidi di beberapa wilayah, terutama di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

PT. Bima Perkasa Energi dan Dugaan Distribusi BBM Ilegal

Dalam laporan investigatif yang mencuat ke sejumlah media, PT. Bima Perkasa Energi (BPE) disebut sebagai aktor utama dalam praktik distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan. Perusahaan ini diduga mengambil BBM bersubsidi dari wilayah Boyolali, Jawa Tengah, untuk kemudian dikirim dan dijual di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Gresik, dan sekitarnya dengan harga non-subsidi, demi meraup keuntungan besar.

Nama H. Abdulah Kaliky juga disebut dalam laporan sebagai sosok yang diduga menjadi pemasok utama dan pengendali lapangan dalam distribusi BBM subsidi tersebut. Peran aktif Kaliky dikaitkan dengan kelancaran operasional PT. BPE yang disebut-sebut “terlalu mulus”, hingga memunculkan dugaan adanya dukungan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum setempat.

Informasi Lapangan: Ribuan Liter BBM Tiap Hari

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa PT. BPE secara rutin mengambil 16.000 hingga 24.000 liter BBM bersubsidi per hari dari beberapa titik pengambilan di Boyolali.

> “Bukan cuma ambil di satu tempat. PT. BPE menguasai beberapa titik suplai di Jawa Tengah. Seolah-olah mereka kebal hukum,” ujar narasumber tersebut.



Tuntutan Penindakan Serius

Menyikapi temuan ini, publik mendesak Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat Kriminal Khusus, untuk segera melakukan langkah tegas mengusut dugaan pelanggaran distribusi BBM oleh PT. BPE dan pihak terkait. Selain itu, Polda Jawa Timur juga diharapkan bergerak cepat menangkap para penerima distribusi ilegal BBM subsidi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Jika terbukti benar melakukan penyalahgunaan, tindakan PT. BPE dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Rakyat menanti ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak mafia migas demi menjaga keadilan dan kedaulatan energi bagi seluruh masyarakat.




Tim Redaksi – Detik Wib Online
Investigasi. Independen. Tajam.
×
Berita Terbaru Update