Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Obat Keras Dijual Bebas di Warung Bang Pa’i, Warga Lembang Resah

Jumat, 23 Mei 2025 | 20.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T13:09:35Z


Lembang, Bandung Barat – Praktik penjualan obat-obatan keras secara ilegal kembali ditemukan di wilayah Bandung Barat. Sebuah warung yang dikenal dengan nama Warung Bang Pa’i, berlokasi di Jalan Raya Lembang, Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan golongan G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dan pengawasan medis.

Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras yang penggunaannya wajib dalam pengawasan dokter karena memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan, termasuk menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan.

Warung tersebut bukan apotek resmi dan tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Namun, aktivitas jual beli obat keras tetap berlangsung bebas tanpa hambatan hukum, mengundang kekhawatiran dari warga sekitar.

> “Setiap hari saya lihat banyak anak muda nongkrong di sana, keluar-masuk beli sesuatu. Setelah saya tahu mereka beli Tramadol dan Eximer, saya langsung resah. Ini bisa merusak anak-anak kita,” ujar Pak Endang (52), warga RT 03/RW 08 Kayuambon, kepada awak media.

“Kami sudah sering lapor ke pihak kelurahan, tapi belum ada tindakan nyata. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang rusak karena obat-obatan itu,” tambahnya.



Alarm Bahaya Bagi Generasi Muda

Situasi ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda di wilayah Lembang. Penjualan obat keras di luar jalur resmi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membuka peluang penyalahgunaan yang dapat berujung pada krisis kesehatan mental dan sosial.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Satnarkoba Polres Cimahi serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera menindak dan menyegel warung tersebut.

> “Kami mohon pihak kepolisian jangan tutup mata. Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” kata Bu Lilis (45), ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari lokasi warung.



Ancaman Hukum Jelas dan Tegas

Mengacu pada Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum berupa:

Pidana penjara maksimal 12 tahun

Denda maksimal Rp5.000.000.000


Penegakan hukum menjadi keharusan, bukan pilihan. Jika tidak segera ditindak, maka keberadaan warung-warung serupa bisa berkembang dan menjadi titik penyebaran penyalahgunaan obat keras di wilayah lainnya.

Harapan Akan Penertiban dan Pencegahan

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Satpol PP, dan kepolisian segera melakukan razia terhadap warung tersebut dan menutup akses peredaran obat ilegal. Edukasi dan pencegahan pun perlu digencarkan agar generasi muda tidak menjadi korban berikutnya.

> “Jangan sampai lingkungan kita jadi rusak. Harus ada tindakan nyata, jangan tunggu korban jatuh dulu,” tutup Pak Endang.

Tim//DW
×
Berita Terbaru Update