Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Mafia BBM Bersubsidi Terungkap di SPBU Gentong Tasikmalaya

Jumat, 25 April 2025 | 08.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T01:19:30Z




detikwib.online | Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Hasil pantauan awak media, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.461.16 di Jalan Raya Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat aktivitas mafia BBM yang berjalan terorganisir.

Di lapangan, terlihat sebuah mobil yang diduga dimodifikasi khusus keluar-masuk SPBU dengan frekuensi mencurigakan untuk mengangkut jerigen berisi BBM bersubsidi. Pelangsir berinisial “Ade” mengaku memiliki kerjasama dengan oknum petugas SPBU sehingga pengisian berlangsung mulus.


> “Saya memang sudah kerjasama dengan pihak SPBU, jadi setiap pengisian aman,”
ujar Ade saat diwawancarai, Kamis (24/4/2025).



Menurut pengakuannya, aktivitas itu telah berlangsung lama, tetapi aparat penegak hukum belum menindaklanjuti sampai ke akar. Ade bahkan menyebut pernah ditangkap di Polsek Kadipaten dan Polres Tasikmalaya, namun dibebaskan setelah “menyelesaikan” perkara dengan uang tebusan.

Dalam satu hari, Ade mampu membeli 35 liter × 20 jerigen langsung dari SPBU dengan tarif “uang jalan” Rp 10.000 per putaran. BBM bersubsidi ini kemudian dijual kembali di pasaran gelap dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi, yakni Pertalite Rp 11.500/liter dan Solar Rp 8.500/liter.

Menanggapi tudingan, Iksan, admin SPBU 34.461.16, membantah adanya kebijakan internal yang melarang pembelian menggunakan jerigen sudah lama diterapkan.

> “Kami dari pihak SPBU sudah lama menjalankan larangan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen. Kalau memang ada praktik seperti itu, bisa jadi dilakukan di luar sepengetahuan kami,”
jelas Iksan.



Pengakuan ini kian menambah daftar dugaan pembiaran distribusi BBM bersubsidi. Jika terbukti aparat atau oknum terkait menutup mata, hal ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan subsidi negara. Masyarakat menanti sikap tegas Pertamina, kepolisian, dan pemerintah daerah—bukan hanya menangkap pelangsir, tetapi menuntaskan jaringan mafia BBM hingga ke akar.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

Menetapkan hak dan kewajiban pelaku usaha hulu-hilir migas serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran distribusi migas.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Bahan Bakar Minyak

Mengatur mekanisme niaga, distribusi, dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM bersubsidi.


3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyaluran dan Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi

Melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah non-kendaraan bermotor serta mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.


4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 53 jo. Pasal 55 mengatur pemberian fasilitas atau tindakan memudahkan tindak pidana bagi pihak lain yang berperan membantu pelanggaran hukum.
×
Berita Terbaru Update