Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Diduga Kirim Solar ke Galian C, Mobil Tangki Milik Bernama inisial H. Td Jadi Sorotan Publik

Kamis, 24 April 2025 | 14.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T07:15:19Z


Detik peristiwa portal berita terupdate setiap hari


Sumedang, detikwib.online — Sebuah mobil tangki berwarna putih biru dengan nomor polisi Z 9110 AB, yang diketahui milik H. Tedi—pemilik rumah di Jalan Pacing, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat—diduga mengirimkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke sejumlah lokasi galian C di wilayah Sumedang dan Cianjur.

Lokasi rumah mertua H. Tedi di jadikan tempat parkir mobil tengki di kabarkan sudah pindah lokasi karena lokasi di tempat ini sudah tercium oleh pihak berwajib


Aktivitas mobil tangki tersebut menarik perhatian warga setempat karena intensitas keluar-masuknya ke area yang diduga sebagai titik-titik lokasi tambang galian C. Menurut informasi dari sumber lapangan, pengiriman solar ini berlangsung rutin dan dilakukan tanpa adanya tanda pengawasan resmi dari pihak berwenang.

"Mobil itu sering terlihat melintas membawa solar. Kami tidak tahu apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Belum ada keterangan resmi dari H. Tedi maupun dari aparat pemerintah daerah terkait aktivitas distribusi bahan bakar tersebut. Jika benar BBM disalurkan ke lokasi galian tanpa izin, hal ini dapat menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum: Ancaman Pidana jika Melanggar

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dari pemerintah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan:
Barang siapa melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi atau tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi lebih berat, termasuk penyitaan kendaraan dan penutupan usaha.

Pihak detikwib.online bersama jajaran pihak kepolisian Jawa Barat, tengah mengupayakan konfirmasi dari Dinas ESDM serta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Aktivitas pengiriman BBM seperti ini perlu mendapatkan perhatian lebih, agar tidak merugikan negara maupun mencederai keadilan distribusi energi.

×
Berita Terbaru Update