Tanpa Izin Resmi, Toko Kelontong di Jelambar Diduga Jual Tramadol Bebas
0 menit baca
Jakarta, 18 Juli 2026 – Seorang pria yang diduga berperan sebagai penjaga toko di kawasan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terlihat sedang beraktivitas di dalam toko yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran obat keras terlarang, yaitu Tramadol, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan rekaman gambar yang diterima pada pukul 21.19 WIB, Sabtu (18/7), lokasi dugaan pelanggaran berada di Jalan Jelambar Timur No.46-5, RT.12/RW.9, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Di dalam ruangan yang berjejer berbagai jenis barang kebutuhan dan obat-obatan tersebut, terlihat tersangka sedang berada di balik meja kaca, tanpa mengenakan pakaian lengkap, dan fokus pada perangkat genggamnya.
Tramadol sendiri merupakan obat golongan narkotika jenis opioid yang penggunaannya sangat dibatasi dan hanya boleh diberikan dengan resep dokter serta melalui apotek resmi yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. Penjualan obat ini secara bebas, tanpa izin apotek, serta tanpa resep merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Pengolahan Obat dan Makanan. Pelaku yang terbukti melakukan peredaran narkotika golongan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Awak media konfermasih petugas yg TDK mau sebut namanya,memang benar ada jual obat tremadol ,terkait dugaan pelanggaran tersebut telah kami kirim via wa,kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan tempat, serta penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan keras atau obat yang mengandung zat berbahaya dari penjual tidak jelas dan tempat yang tidak memiliki izin resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Pimpred

