JAKARTA BARAT, DETIK WIB — Warga di kawasan Jalan Gang Kamboja, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku resah dengan keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal. Toko tersebut disebut-sebut masih beroperasi secara terang-terangan dan dikhawatirkan merusak generasi muda di lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga, obat-obatan keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Exsimer diduga dijual bebas di toko yang berkedok penjualan kosmetik.
Padahal, obat-obatan golongan G seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter karena memiliki potensi penyalahgunaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga menjual obat daftar G tanpa izin resmi. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Sabtu (08/03/2026).
Saat dikonfirmasi wartawan, seorang penjaga toko yang dikenal dengan panggilan “B” diduga menyampaikan bahwa usahanya telah “dikondisikan” atau “86”. Ia juga menyebut adanya pembayaran koordinasi sebesar Rp15 juta kepada pihak keamanan setempat, termasuk oknum di lingkungan Rukun Warga (RW) serta pihak lain.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, wartawan mencoba mengonfirmasi pihak lingkungan, termasuk Ketua RW setempat. Warga menyebut pihak lingkungan diduga telah mengetahui keberadaan toko tersebut. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penjualan obat keras ilegal itu.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan adanya oknum yang membekingi praktik penjualan obat ilegal tersebut.
Warga berharap aparat berwenang segera turun tangan menindak tegas toko obat ilegal tersebut serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 197 disebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Dengan demikian, pelaku penjualan obat keras ilegal dapat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum tertentu, maka pihak tersebut juga dapat dijerat dengan pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau pemufakatan jahat.
Warga kembali berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut, sekaligus mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Detik wib
Al
Tidak ada komentar:
Posting Komentar