Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Lingkaran Setan Obat Tramadol di Jalan Raya Kebon Jeruk: Menguak Jejak ‘Jeri’ dan Aroma Pembiaran Oknum Berwenang

09 Maret 2026 | 16:35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T09:36:05Z

Jakarta Barat – Peredaran obat keras golongan G ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Wilayah yang seharusnya menjadi lingkungan pemukiman warga kini diduga berubah menjadi titik terang peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap hukum.

Di tengah hiruk pikuk ibu kota, praktik penjualan obat keras seperti Tramadol dan Excimer diduga berlangsung bebas, bahkan di sekitar pemukiman padat penduduk. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena peredaran obat tersebut dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

Kios Obat Ilegal Berdiri Kokoh
Ironi terlihat pada Minggu (8/3/2026), ketika sebuah kios di Jalan Raya Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga tetap beroperasi menjual obat keras secara bebas kepada siapa saja tanpa resep dokter.

Padahal, kedua jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis. Namun di lokasi tersebut, penjualan diduga dilakukan secara terang-terangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan keberadaan kios tersebut.

“Kami sudah muak dengan adanya kios penjualan obat keras ilegal itu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Anak-anak kami bermain di sekitar sana dan bisa saja dengan mudah mendapatkan obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujarnya.

Warga lainnya juga menyebut aktivitas penjualan tersebut terlihat seperti usaha resmi karena memiliki pola operasional yang teratur.

“Mereka seperti bisnis resmi, ada jam buka dan cara distribusi yang terstruktur. Seolah tidak ada hukum yang mengikat mereka, atau ada pihak yang melindungi di balik layar,” kata warga tersebut.

Dugaan Jaringan dan Keterlibatan Oknum
Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti pada lemahnya penindakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan adanya jaringan yang mengendalikan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Salah satu nama yang disebut-sebut dalam jaringan tersebut adalah seseorang berinisial “Jeri”, yang diduga berperan sebagai operator yang mengatur distribusi obat dari sumber hingga ke titik penjualan.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berinisial “Raja” yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Jika dugaan ini terbukti benar, maka kondisi ini menjadi pukulan serius terhadap integritas penegakan hukum.

Melanggar Undang-Undang Kesehatan

Secara hukum, penjualan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar bagi pelaku.

Namun di kawasan Kebon Jeruk, aturan tersebut dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga aktivitas peredaran obat keras ilegal diduga masih terus berlangsung.

Warga Desak Penindakan

Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas kesehatan segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Penindakan tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta mengembalikan kewibawaan hukum di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


 Detik wib 
Al

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update