Jakarta, Detik Wib — Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Rawa Badak Utara,Kecamatan Koja,Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Minggu (22/02/2026) menunjukkan Toko Kelontong Madura,samping Konter,terdapat menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.
"Saya lihat di berita, Cukai,satpol pp,polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinasi aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.
Menanggapi temuan tersebut, Kapolres Jakarta Utara Kombes Erick, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.
"Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Kapolres
Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.
Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terpadu diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang diduga terorganisir ini.
detik wib
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar