Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Tokoh Masyarakat Kecam Keras Praktik Prostitusi Berkedok Spa di Golden Boulevard Tangsel

27 Januari 2026 | 18:19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T11:19:58Z

 

l

TANGERANG SELATAN – Praktik prostitusi terselubung yang diduga berkedok usaha spa dan massage di kawasan Ruko Golden Boulevard, Kota Tangerang Selatan, menuai kecaman keras dari tokoh masyarakat setempat. Sejumlah tempat usaha yang disinyalir menjalankan praktik tersebut di antaranya Jupiter Spa Sauna & Massage, Baleku Spa, Zeus Spa, Romeo, Juliet, dan beberapa lokasi lainnya.

Tokoh masyarakat setempat, Andri Fathur, secara terbuka mengecam keberadaan tempat-tempat tersebut yang dinilai telah meresahkan warga dan mencederai norma sosial serta moral masyarakat sekitar.

“Kami sangat mengecam keras praktik prostitusi berkedok spa dan massage ini. Aktivitasnya sudah lama dikeluhkan warga karena diduga kuat menyimpang dari izin usaha yang sebenarnya,” tegas Andri Fathur kepada detikwib.online, Selasa (27/01/2026).

Menurut Andri, keberadaan spa-spa tersebut tidak hanya merusak citra lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari keresahan warga, gangguan ketertiban umum, hingga kekhawatiran terhadap pergaulan bebas dan kriminalitas di sekitar kawasan ruko.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Warga resah, apalagi lokasinya dekat dengan pemukiman dan aktivitas keluarga. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujarnya.

Langgar Perda dan Norma Hukum

Andri Fathur menegaskan bahwa praktik prostitusi terselubung jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang segala bentuk perbuatan asusila, prostitusi, maupun aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum nasional, di antaranya:

Pasal 296 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul,

Pasal 506 KUHP, terkait mengambil keuntungan dari perbuatan prostitusi.

“Kalau terbukti ada unsur prostitusi, maka sudah jelas melanggar Perda Ketertiban Umum Tangsel dan juga KUHP. Aparat harus bertindak tegas, bukan sekadar razia formalitas,” katanya.

Warga Desak Penutupan Permanen

Keresahan masyarakat semakin memuncak lantaran aktivitas tempat-tempat tersebut diduga masih terus beroperasi, bahkan pada jam-jam tertentu dengan pengamanan tertutup.

Warga berharap Satpol PP, Dinas Perizinan, serta aparat kepolisian segera melakukan penindakan serius, mulai dari pemeriksaan perizinan, penertiban, hingga penutupan permanen jika terbukti melanggar hukum.

“Kota Tangerang Selatan dikenal sebagai kota yang religius dan beradab. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik menyimpang yang dibiarkan tumbuh subur,jika pemerintah tidak menanggapi dengan serius, kami pastikan akan mengakan aksi besar,besaran” tandas Andri Fathur.

detikwib.online akan terus memantau perkembangan dan menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut.(Red / Afrn vj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update