BREAKING NEWS

KETUA LSM GIAS Kecam Keras Praktik Prostitusi Berkedok Spa di Golden Boulevard Tangsel


TANGERANG SELATAN – Praktik prostitusi terselubung yang diduga berkedok usaha spa dan massage di kawasan Ruko Golden Boulevard, Kota Tangerang Selatan, menuai kecaman keras dari KETUA LSM GIAS. Sejumlah tempat usaha yang disinyalir menjalankan praktik tersebut di antaranya Jupiter Spa Sauna & Massage, Baleku Spa, Zeus Spa, Romeo, Juliet, dan beberapa lokasi lainnya.
KETUA LSM GIAS, Ajis Pramuji, secara terbuka mengecam keberadaan tempat-tempat tersebut yang dinilai telah meresahkan dan mencederai norma sosial serta moral Kota Tangerag Selatan.
“Kami sangat mengecam keras praktik prostitusi berkedok spa dan massage ini. Aktivitasnya sudah lama dikeluhkan warga karena diduga kuat menyimpang dari izin usaha yang sebenarnya,” tegas Ajis Pramujj kepada detikwib.online, Selasa (27/01/2026).
Menurut Ajis, keberadaan spa-spa tersebut tidak hanya merusak citra lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari keresahan warga, gangguan ketertiban umum, hingga kekhawatiran terhadap pergaulan bebas dan kriminalitas di sekitar kawasan ruko.
“Ini bukan lagi rahasia umum.apalagi lokasinya berada di kawasan ruang komersil,dimana bangunan yang seharusnya menjadi tempat perkantoran atau diperuntukkan untuk pelaku usaha bisnis malah disalahgunakan menjadi tempat prostitusi di mana izin Spa dan pijat tradisional dicoreng dengan hal-hal dugaan tindakan prostitusi atau asusila. Pemerintah dan aparat penegak hukum diduga ada main mata,” ujarnya.
Langgar Perda dan Norma Hukum
Ajis Pramuji menegaskan bahwa praktik prostitusi terselubung jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang segala bentuk perbuatan asusila, prostitusi, maupun aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum nasional, di antaranya:
Pasal 296 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul,
Pasal 506 KUHP, terkait mengambil keuntungan dari perbuatan prostitusi.
“Kalau terbukti ada unsur prostitusi, maka sudah jelas melanggar Perda Ketertiban Umum Tangsel dan juga KUHP. Aparat harus bertindak tegas, bukan sekadar razia formalitas,” TANDASNYA.
Ajis Desak Penutupan Permanen
aktivitas tempat-tempat tersebut diduga masih terus beroperasi, bahkan pada jam-jam tertentu dengan pengamanan tertutup.
Ajis berharap Satpol PP, Dinas Perizinan, serta aparat kepolisian segera melakukan penindakan serius, mulai dari pemeriksaan perizinan, penertiban, hingga penutupan permanen jika terbukti melanggar hukum.
“Kota Tangerang Selatan dikenal sebagai kota yang religius dan beradab. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik menyimpang yang dibiarkan tumbuh subur,jika pemerintah tidak menanggapi dengan serius, kami pastikan akan mengakan aksi besar,besaran” tandas Ajis Pramuji.
detikwib.online akan terus memantau perkembangan dan menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut.(Red / TEAM 1)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar