Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Sosok Ayah Angkat Keji Tega Cabuli dan ancam bunuh Dua Anak Angkatnya.

24 Desember 2025 | 13:57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T07:46:52Z

 

TANGERANG — detikweb.online

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota mengungkap rangkaian perbuatan pidana yang dinilai serius dan berlapis. Terduga pelaku berinisial E diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua korban bunga (20) (nama di samarkan) bahkan bunga dilecehkan dari usia 14 tahun dan mawar (15) (nama di samarkan) dilecehkan dari usia 13 tahun , disertai ancaman pembunuhan agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan pencabulan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu bertahun-tahun dengan memanfaatkan relasi kuasa di dalam lingkungan keluarga di bilangan sepatan timur. Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami trauma mendalam, ketakutan berkepanjangan, serta tekanan psikis berat.

Dalam laporan polisi, perbuatan E diduga melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, yang dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua atau ayah angkat korban.

Selain itu, jika dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Tak hanya itu,terlapor E juga diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap kedua korban, yang dalam hukum pidana dapat dikenakan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam perkara ini, istri terduga pelaku berinisial S turut disebut dalam laporan korban. Menurut keterangan korban (bunga) atau, S diduga mengetahui perbuatan E dan justru memberikan dukungan, bukan perlindungan kepada korban.

Kuasa hukum korban, Fadhil Adrian, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa.Fadhil juga menyesalkan lambannya kinerja aph polres metro tangerang kota dalam menangai kasus yg luar biasa ini.tegas Fadhil Adrian, S.H.

Seharusnya aph bertindak lebih cepat dan responsif dalam menangani kasus kejadian luar biasa ini.agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa korban- korban lainnya.

“Ini bukan hanya kekerasan seksual. Kasus ini sudah sangat berat karena disertai ancaman pembunuhan, kekerasan psikis, . Kekerasan seksual yang dialami korban juga sangat brutal dan terjadi berulang,” .tegas Fadhil Adrian, S.H.

Ia menambahkan bahwa korban mengalami pelanggaran hak secara menyeluruh, mulai dari hak atas rasa aman, tubuh,

Pihaknya akan mengawal proses hukum agar seluruh perbuatan yang diduga dilakukan para terlapor diproses secara maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa para korban, terduga pelaku E,beserta istri barunya S, serta saksi-saksi lain yang berkaitan. Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.

(RED /arfn vj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update