Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Duga Pengedar Obat-obatan Terlarang Masih Ada di Kawasan Kota Bandung

Rabu, 17 September 2025 | 20:52 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T14:36:01Z
Bandung, detikwib.online (18/09/2025 ) Peredaran obat keras golongan G dan obat keras terbatas di wilayah Kota Bandung telah mencapai titik yang memprihatinkan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi konsumen utama. Kamis (18/9/2025). Kebebasan kartel pengedar obat keras, yang diduga merasa kebal hukum dan mampu "membayar" oknum tertentu, memicu kekhawatiran mendalam.
 
Toko menjadi lebih mudah mengakses obat-obatan terlarang ini. Dampaknya? Seorang remaja berusia 15 tahun yang baru saja keluar dari sebuah toko obat, mengungkapkan, "Kalau tidak makan obat ini (tramadol dan hexymer), saya merasa lemas dan tidak bersemangat. Obat ini juga menambah semangat untuk kerja, ujar nya. 
 
Para kartel pengedar obat terlarang kini berkamuflase dengan berbagai cara, seperti membuka warung klontong/toko kosmetik. Mereka menjual "barang jahanam" yang berpotensi menghancurkan generasi Bangsa. Obat-obatan yang dijual meliputi Tramadol, Tryhexphenidil, Excimer, Riklona, dan lain-lain.
 
Salah satu toko yang berpotensi merusak generasi ini terletak di tengah permukiman ramai, tepatnya di Jl Gunung batu, sukaraja, kecamatan cicendo, Kota Bandung Jawa Barat bersebrangan dengan pom bensin. Ironisnya, warga sekitar seolah menutup mata terhadap keberadaan toko ilegal ini. Namun, ada juga warga yang menyesalkan keberadaan toko tersebut di lingkungan mereka.
 
Lokasi toko yang berada di Jl.gunung batu, sukaraja, Kec cicendo, dikelilingi oleh padatnya pembeli di wilayah ini. Warga merasa resah, tetapi laporan kepada pihak berwajib seolah tidak membuahkan hasil.
 
Setelah penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa toko obat terlarang tersebut milik seorang pria asal Aceh bernama "jul seorang lapangan nya. Warga dan elemen masyarakat berharap wilayah mereka bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi mendatang.
 
Mereka meminta bantuan untuk menutup permanen toko tersebut dan menyeret kartel obat ke penjara. Redaksi kami akan mengambil sikap dengan mendatangi polrestabes Bandung, serta tokoh masyarakat setempat.
 
Para pelaku yang terlibat akan dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


(Team)
 
 
×
Berita Terbaru Update