Notification

×

Iklan

Iklan1 atas


Pengusaha Spring Bed ALLAZ FOAM Diduga Potong Pohon Tanpa Izin, Dinas LH terancam di laporkan ke kepolisian

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:53 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T05:21:40Z


Nganjuk, detikwib.online – Seorang pengusaha spring bed ALLAZ FOAM PT Riski Setia Jaya jalan raya Kertosono Lengkong di wilayah Desa Babadan Patianrowo Nganjuk diduga melakukan penebangan pohon secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Aksi pemotongan pohon yang dilakukan di tepi jalan umum tersebut menuai sorotan warga sekitar.



Menurut keterangan warga, pohon yang ditebang berada di area fasilitas umum dan telah lama tumbuh di lokasi tersebut. Warga menyesalkan tindakan pengusaha tersebut karena dianggap merusak lingkungan dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku.


“Kami heran kenapa bisa langsung ditebang begitu saja, padahal itu pohon besar yang bisa jadi peneduh dan pelindung lingkungan. Tidak ada papan pemberitahuan atau izin yang dipasang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Selasa (1/7/2025)

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk melalui Kadinas Subani saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima permohonan ataupun pemberitahuan terkait pemotongan pohon tersebut. Pihak DLH menyebutkan bahwa setiap aktivitas pemotongan pohon di ruang publik harus mendapatkan izin resmi.

“Kami tidak menerima laporan ataupun permintaan izin dari yang bersangkutan. Penebangan pohon di fasilitas umum harus melalui prosedur, termasuk penilaian dampak dan rekomendasi teknis dari kami,” ungkap Subani Kadis DLH Nganjuk.

Hingga berita ini diturunkan, pengusaha spring bed tersebut belum memberikan keterangan resmi. DLH menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola lingkungan di kemudian hari.
 

Ketika di konfirmasi awak media, " pemilik PT RISKI SETIA JAYA dihubungi via whatsapp tidak dibalas dan merasa kebal hukum.

( Tim- Red). Bersambung...
×
Berita Terbaru Update