Jakarta Timur, 29 Juli 2025 — Sebuah toko yang berlokasi di Jl. Inspeksi Kalimalang No.07, Ruko 01, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga setempat usai diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Berdasarkan pantauan lapangan, toko tersebut tampak seperti toko produk kebutuhan sehari-hari, namun di dalamnya ditemukan berbagai jenis obat yang umumnya tergolong sebagai obat keras.
Dalam foto yang beredar, tampak etalase toko memajang sejumlah produk seperti suplemen dan obat-obatan dengan label yang mencurigakan. Toko ini menggunakan rolling door kuning dan tidak mencantumkan papan nama usaha, menambah kesan tertutup terhadap aktivitas sebenarnya di dalam ruko tersebut.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas toko tersebut. “Kalau malam sering ramai anak muda beli sesuatu, tapi tidak jelas apa yang dijual. Tidak seperti toko obat resmi atau apotek,” ujar salah satu warga.
Tindakan penjualan obat keras tanpa izin edar dari BPOM maupun izin apotek dari Dinas Kesehatan merupakan pelanggaran berat. Apabila terbukti menjual obat golongan G (obat keras) secara ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat dari toko yang tidak memiliki izin resmi, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi obat-obatan seperti ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Kesehatan Jakarta Timur terkait aktivitas toko tersebut. Tim Benua Post Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Supri