Bekasi, detikwib.online — Sebuah toko yang berlokasi di Jl. Caman Raya, RT.006/RW.003, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga menjual obat-obatan terlarang secara ilegal. Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar lokasi.
Menurut kesaksian warga sekitar, toko tersebut terlihat ramai pada siang hari dengan pembeli yang datang silih berganti. "Kami curiga karena banyak anak muda yang datang dan pergi dengan cepat, dan kadang terlihat seperti gelisah," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Jerat Hukum
Jika terbukti menjual obat keras atau terlarang tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga dapat dikenakan jika obat yang dijual masuk kategori obat keras atau narkotika: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”
Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Jika terbukti benar, pelaku dapat dijatuhi hukuman berat demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
Redaksi detikwib.online akan terus memantau perkembangan kasus ini.