Notification

×

Iklan

Iklan1 atas


Sopir Avanza Terbakar di SPBU Ngabean Magelang Resmi Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Sabtu, 26 April 2025 | 14:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T07:49:09Z



MAGELANG | detikwib.online | Satreskrim Polresta Magelang resmi menetapkan MN (29), sopir mobil Toyota Avanza yang sempat terbakar di area SPBU 44.56.116 Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, sebagai tersangka. MN diduga melakukan manipulasi dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan barcode berbeda.

"Pelaku atas nama MN, warga Pagergunung, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Menurut La Ode, MN melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan beberapa identitas kendaraan yang berbeda. Dengan cara ini, pelaku dapat menggunakan barcode yang berbeda setiap kali mengisi BBM, untuk mengakali sistem pembelian yang diberlakukan di SPBU.

"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menggunakan beberapa identitas kendaraan, sehingga setiap kali membeli BBM, ia bisa memanfaatkan barcode yang berbeda. Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Penyidik menduga bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Investigasi lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut membantu, serta untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan distribusi BBM.

Seperti diketahui, insiden kebakaran terjadi pada Rabu (23/4/2025) saat MN mengisi BBM di SPBU tersebut. Mobil Toyota Avanza yang dikemudikan MN mendadak terbakar saat berada di area pengisian bahan bakar, sehingga memicu kepanikan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kejadian itu membuka tabir pelanggaran yang dilakukan oleh sopir tersebut.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain yang relevan. Tersangka kini ditahan di Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembelian BBM subsidi dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara maupun membahayakan keselamatan umum.
×
Berita Terbaru Update