Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Diduga Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lengkong, sudah lakukan pungli, Terancam Dilaporkan ke Polres Nganjuk,

Minggu, 27 April 2025 | 15.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-27T09:20:56Z



NGANJUK | detikwib.online | Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lengkong, Nganjuk diduga masih saja lakukan pungutan liar hingga mencapai jutaan rupiah terhadap siswanya.


Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat adanya informasi pungutan liar tersebut di SMK Negeri 1 Lengkong  Kabupaten Nganjuk,
awak media berusaha melakukan konfirmasi.

Informasi yang di himpun awak media  adanya pungli diperoleh dari beberapa wali murid yang anaknya yang  bersekolah SMKN 1 Lengkong  tersebut. Namun, hingga pemberitaan kami tayangkan kepala sekolah tersebut
belum bisa  dihubungi , guna untuk konfirmasi, agar pemberitaan kami berimbang.


Setelah itu awak media juga mendatangi beberapa nara sumber dari wali murid agar bisa mengetahui apa yang sudah dilakukan komite dan kepala sekolah tersebut.




Dari beberapa wali murid yang gak mau di sebutkan namanya di media, mengatakan, “Iya mas di sini memang ada pungutan, seperti uang gedung sebesar Rp 5 juta, SPP Rp 250 ribu, juga uang pakaian dan masih banyak pungutan yang lainnya seperti Dana BOS  yang di salah gunakan dan tidak tepat sasaran.

Adapun pungutan tersebut melalui komite,” ungkapnya singkat, sambil menegaskan bahwa banyak wali murid yang keberatan tapi takut untuk mengatakan, karena khawatir dampaknya pada anak  didik mereka.


Apapun bentuknya Praktek pungli tersebut bertentangan dengan Peraturan Permendikbut No 75 tahun 2016, di situ di terangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya.


Pengamat hukum Aan Pujianto SH.MH. saat dimintai keterangan menegaskan
semua para pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Padahal pungutan di salah satu sekolah Negeri dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk SMK Negeri 1 Lengkong, dan setiap pungutan di sekolah negeri. Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dari wali murid, "Bagi yang ekonominya menengah kebawah atau tidak mampu secara ekonomi. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti  makan saja sangat susah,” jelas Aan Pujianto.


Aan SH.MH  menambahkan, pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut dengan pada saat  penerimaan siswa baru, atau penilaian akademik, dan kelulusan. Hal tersebut  juga akan mengarah ke pungutan liar yang semata mata hanya untuk kesejahteraan komite dan kepala Sekolah yang sudah menjadi kebiasaan melakukan  hal tersebut sebagai lahan bisnisnya.

“Sedangkan Komite Sekolah yang sudah kong kalikong dengan kepala sekolah SMK Negeri 1 Lengkong padahal pemerintah sudah melarang melakukan pungutan Liar dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua dari wali murid. Bila mana komite dan kepala sekolah SMK Negeri 1 Lengkong masih  saja melakukan pungli ( pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan ke Polres Nganjuk Unit Tipikor, ” ucap Aan Pujianto SH.MH. (Bas-team). Bersambung.......
×
Berita Terbaru Update