Parungpanjang - Bogor | Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengelolaan limbah minyak jelantah di Kampung Cikabon RT 01 RW 06, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, memicu kegelisahan publik setelah terungkap beroperasi secara tertutup pada malam hingga dini hari.
Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan ini, justru tidak diketahui secara pasti oleh lingkungan sekitar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat tidak hanya warga, tetapi juga perangkat wilayah seperti RT, RW, hingga aparatur desa mengaku tidak mengetahui secara jelas aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Puncak kecurigaan terjadi pada Selasa (06/05/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika warga mendapati aktivitas kendaraan operasional keluar-masuk gudang di waktu yang tidak lazim.
Merespons situasi tersebut, Kepala Dusun 03 Desa Parungpanjang, Eka Sapta Patria Padmanegara yang biasa akrab disapa Ares, bersama unsur masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, media mendatangi lokasi untuk memastikan langsung kondisi di lapangan.
Namun, kedatangan rombongan tidak langsung mendapat respons. Gudang dalam kondisi tertutup rapat, dan pihak di dalam tidak membukakan pintu. Rombongan pun menunggu hingga sebuah kendaraan operasional tiba membawa sejumlah drum plastik kosong berkapasitas sekitar 200 liter.
Hasilnya, ditemukan tumpukan jerigen dalam jumlah besar, baik kosong maupun berisi cairan yang diduga minyak jelantah. Selain itu, terdapat sejumlah mesin yang menyerupai alat pengering.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa mesin tersebut digunakan untuk memisahkan minyak dari ampas sisa gorengan, yang kemudian dikeringkan untuk dimanfaatkan sebagai bahan pakan ternak.
Aktivis lingkungan dari LSM PPUK Kabupaten Bogor, Iwan Ridwan, menilai kondisi ini tidak bisa dianggap biasa.
_“Jika benar ini pengolahan limbah, maka ada aturan ketat yang harus dipenuhi. Kegiatan yang berlangsung tertutup di tengah malam tentu menimbulkan kecurigaan publik,”_ ujarnya.
Nada serupa disampaikan Ketua Ormas LMP (Laskar Merah Putih), Sandy Rukmana. Ia menyoroti tidak adanya identitas usaha yang terpampang di lokasi.
_“Tidak ada papan nama, tidak ada kejelasan badan usaha. Ini bukan hal sepele. Masyarakat berhak tahu aktivitas apa yang berlangsung di lingkungannya,”_ tegasnya.
Sorotan lebih keras datang dari kalangan jurnalis. Wartawan senior Kabupaten Bogor, Usup, mempertanyakan ketiadaan penanggung jawab di lokasi saat kegiatan berlangsung.
_“Tidak ada satu pun yang mengaku bertanggung jawab. Padahal aktivitas sudah berjalan berbulan-bulan. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,”_ ungkapnya.
_"Masyarakat Kecamatan Parungpanjang sangat kecolongan oleh kejadian ini, terlebih Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil, memiliki peran strategis dalam perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha di tingkat kecamatan. Peran utamanya meliputi fungsi pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan lapangan, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah_
Ungkap Usup dengan nada kesal.
Hingga saat pengecekan berlangsung, identitas badan usaha yang disebut sebagai “PT. X” belum dapat dipastikan. Pihak pekerja hanya menyampaikan bahwa pemilik usaha telah dihubungi dan akan datang untuk memberikan klarifikasi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang.
Sikap tertutup pemilik usaha semakin memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam operasional pengelolaan limbah tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar