Detik Wib – Warga Desa Cipinang Besar Utara mencurigai sebuah rumah kost – kost’an 88 yang mempunyai kurang Lebih 20 kamar dan berada di Jalan Bekasi Timur Raya 142, RT08/09
Cipinang Besar Utara ,Kecamatan Jatinegara
Jakarta Timur,Menjadi sarang prostitusi dari aplikasi MICHAT. Jumat (14/03/2026).
Berawal dari kecurigaan warga atas aktivitas di rumah kost tersebut. Warga mencurigai lokasi kost tersebut dijadikan sarang mesum dengan mekanisme booking online.
Dedi (nama samaran) warga Cipinang Besar utara mengatakan, malem itu ada laporan bahwa tempat kost’an 88 itu katanya ada beberapa kendaraan Motor atau mobil masuk kekamar kos 88,Selang 20 menit keluar dari atas , Bergantian masuk berbeda orang
kecurigaan tersebut bermula saat seorang warga yang menggunakan aplikasi Michat mendeteksi adanya praktik prostitusi di wilayahnya.”
Dedi juga menyampaikan, penghuni kost’an 88 banyak memakai nama panggilan di michatnya seperti deby ,anggi dan lainnya. Aktifitas yang dilakukan penghuni kost’an sangatlah mengganggu ketentraman warga, seharusnya pemerintah Cipinang Besar Utara ,jalan raya besar ataupun APH mengambil langkah tegas.
Tempat Kost’an 88 sepertinya berkedok belaka, seharusnya Kelurahan Cipinang ,maupun kecamatan Jatinegara dan APH jangan berdiam diri, kami warga Cipinang Besar Utara memohon untuk segera di tindak lanjuti, supaya warga kami tidak terkena dampaknya. Terang Dedi
Sementara itu, Tokoh Masyarat Cipinang Besar Utara, saat di konfirmasi lewat media whatsapp mengatakan, Harusnya pemerintah terapkan sesuai ketentuan, terkait Ijin bangunan, perijinan usaha dan, ketentuan lainnya.
Berdasarkan informasi terbaru, beberapa berita mengenai rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat cukup marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut adalah rangkuman berita terkait penyalahgunaan kos untuk
Penyalahgunaan Kos Harian/Bulanan: Banyak rumah kos yang disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi online, sering kali menggunakan modus booking online (open BO) melalui aplikasi MiChat.
Kelurahan Cipinang Besar Utara dan kecamatan Jatinegara dan kepolisian khususnya Polsek Jatinegara ,Polres Metro Jakarta Timur setempat terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pendataan ulang terhadap usaha kos-kosan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
Detik Wib
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar