Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

*Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi*

30 Maret 2026 | 18:54 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T11:54:32Z


Jakarta ,detikwib
Pencemaran berasal dari kata cemar yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ternoda, kotor atau tercela. Selanjutnya, pencemaran diartikan sebagai perbuatan mencemari atau mengotori, Sementara itu, kehormatan diartikan sebagai nama baik atau harga diri. 

Fitnah menurut KBBI, diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). 

Hal ini terjadi oleh Reza yang berprofesi sebagai wartawan, ia mengalami tuduhan serta fitnah yang diduga oleh salahsatu oknum seseorang yang berinisial NA.

Dalam kesempatannya Reza, mengatakan, sehubungan beredarnya informasi yang beredar di masyarakat berkaitan dengan nama pribadi saya maka dengan ini saya klarifikasi dan saya nyatakan bahwa informasi itu tidak benar. Adapun informasi yang dimaksud adalah informasi negatif perihal pribadi saya yang tujuannya adalah guna menyerang atau mencermarkan nama baik saya.
Kalaupun jika yang di tuduhkan kepada saya maka seharusnya dapat dibuktikan dengan bukti yang dibenarkan secara hukum, bukan sekedar menyebarkan informasi dengan narasi-narasi yang menimbulkan fitnah di masyarakat, hal ini pasti saya akan tindaklanjuti ke ranah hukum, karna sudah mencemarkan nama baik saya, ungkapnya.

Pencemaran nama baik dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 433, yang menggantikan Pasal 310 KUHP lama. Pasal ini mempidanakan penyerangan kehormatan/nama baik secara lisan (maksimal 9 bulan penjara/denda Rp10 juta) atau tulisan/gambar (maksimal 1 tahun 6 bulan penjara/denda Rp50 juta) dengan tujuan diketahui umum.

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, semoga rekan-rekan profesi atau para insan pers. Sehubungan beredarnya informasi yang beredar di masyarakat berkaitan dengan nama pribadi saya maka dengan ini saya klarifikasi dan saya nyatakan bahwa informasi itu tidak benar. Adapun informasi yang dimaksud adalah informasi negatif perihal pribadi saya yang tujuannya adalah guna menyerang atau mencermarkan nama baik saya.
Kalaupun jika yang di tuduhkan kepada saya maka seharusnya dapat dibuktikan dengan bukti yang dibenarkan secara hukum, bukan sekedar menyebarkan informasi dengan narasi-narasi yang menimbulkan fitnah di masyarakat.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Dan tetap semangat dan sehat selalu bagi insan pers demi menyajikan informasi yang akurat serta terpercaya. Wassalamualaikum. Wr. Wb


Detikwib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update