Jakarta – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan semakin memicu keresahan warga. Aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter disebut berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara terang-terangan.
Berdasarkan informasi di lapangan, salah satu lokasi yang disorot berada di ,Jl. Jeruk Raya, RT.13/RW.1, Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620 . Di lokasi tersebut tampak sebuah “Toko menjual kosmetik dan krim. Namun, warga menduga adanya praktik penjualan obat keras terbatas di luar ketentuan yang berlaku.
Tim awak media yang mencoba melakukan penelusuran di lokasi mendapatkan respons mengejutkan dari seorang penjaga toko. Saat dimintai konfirmasi, penjaga tersebut justru terkesan menantang.
“Silakan saja diberitakan, foto-foto saja. Percuma, berita kalian tidak akan laku,” ujar penjaga toko tersebut dengan nada meremehkan, Kamis (05/3/2026).
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya rasa kebal hukum atau keyakinan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak akan tersentuh penindakan. Warga sekitar pun mengaku geram dengan sikap tersebut.
“Kami sebagai warga tentu resah. Kalau memang itu melanggar aturan, harusnya ditindak tegas. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, obat daftar G termasuk golongan obat keras yang peredarannya diatur ketat dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat berdampak serius bagi kesehatan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Detik wib
YN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar