Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Diduga Sedot Solar Subsidi dari SPBU Perbatasan, Truk Tangki Milik Pengusaha Jatim Terendus di Kediri

26 Maret 2026 | 20:35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T13:35:58Z


 

Kediri, detikwib.online – Temuan sejumlah awak media mengungkap adanya dugaan praktik pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di wilayah Jawa Timur.


Satu unit truk tangki berlogo PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dengan nomor polisi H 8199 OQ diduga kuat mengambil BBM subsidi dari sejumlah SPBU di kawasan perbatasan Tulungagung–Blitar.


Truk tersebut terpantau berhenti di Jalan Totok Kerot, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Rabu (malam) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat dikonfirmasi oleh awak media, sopir truk berinisial PGH memberikan sejumlah keterangan.


PGH mengaku berasal dari Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dan menyebut bahwa kendaraan yang dikemudikannya merupakan milik seorang pengusaha yang cukup dikenal di Jawa Timur.


“Saya ini dari Mojokerto, mas. Mau ambil di lapak perbatasan Blitar–Tulungagung. Truk ini milik Aba Wachid,” ujar PGH kepada awak media.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jaringan awak media di wilayah Blitar dan Tulungagung, tidak terdapat depo resmi dari Pertamina di daerah tersebut. Yang ada justru diduga sejumlah “lapak” atau gudang penimbunan BBM bersubsidi yang bersumber dari SPBU.


Praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar. Sanksi tersebut bersifat kumulatif, yakni hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan secara bersamaan.


Ketentuan ini berlaku bagi segala bentuk penyalahgunaan, termasuk pengangkutan, penimbunan, hingga penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maupun aparat penegak hukum setempat.


(Tim Redaksi) – Bersambung…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update