Kota Tangerang – Pemasangan tiang jaringan WiFi atau internet di lingkungan RT 03/RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan warga.
Sejumlah tiang diduga berdiri tanpa melalui prosedur perizinan yang jelas, sehingga memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan.
Warga setempat mengungkapkan bahwa pemasangan tiang internet seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan. Selain wajib mengantongi izin lingkungan dari pengurus RT dan RW, pemasangan juga harus mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan atau bangunan jika tiang didirikan di area pribadi.
“Harusnya ada izin dan koordinasi dulu dengan warga dan pengurus lingkungan. Ini tiba-tiba sudah berdiri saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara umum, pemasangan tiang jaringan internet memiliki standar teknis yang harus dipenuhi. Tiang yang digunakan biasanya berbahan besi atau beton dengan tinggi berkisar antara 7 hingga 11 meter. Jarak antar tiang maksimal sekitar 50 meter, serta ditanam dengan kedalaman aman, yakni sekitar seperlima dari panjang tiang agar kokoh dan tidak membahayakan.
Selain itu, lokasi pemasangan juga wajib memperhatikan kepentingan publik. Tiang tidak boleh menghalangi akses jalan, pintu rumah, maupun mengganggu aktivitas warga. Posisi tiang pun harus dipasang tegak lurus untuk menjaga keamanan.
Warga juga menyoroti pemasangan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait, termasuk jika menggunakan tiang listrik milik PLN. Dalam hal ini, penyedia layanan internet (provider) wajib mengantongi izin dari instansi terkait dan bertanggung jawab atas kerapihan serta keselamatan instalasi jaringan.
Jika ditemukan pemasangan tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, bahkan berpotensi dianggap sebagai penyerobotan lahan apabila dilakukan di area milik pribadi tanpa persetujuan pemilik.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (terkait perizinan berusaha)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
Peraturan Daerah setempat terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang
Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan pemasangan jaringan telekomunikasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:
Teguran tertulis dan penghentian kegiatan
Pembongkaran paksa tiang atau jaringan yang tidak berizin
Denda administratif
Sanksi pidana sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta bagi penyelenggara yang tidak memiliki izin
Warga berharap aparat setempat segera melakukan penertiban dan pengawasan agar pemasangan jaringan internet di lingkungan mereka berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
(Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar