Jakarta Utara – Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara kian menguat. Penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi terpantau berlangsung secara terbuka di sebuah lapak eceran di kawasan Jalan Kedondong Raya,Sunter jaya, kecamatan Tanjung priuk ,Jakarta Utara
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah merek rokok yang diduga ilegal terlihat dipajang bebas di etalase bersama produk lainnya. Rokok-rokok tersebut tidak menampilkan pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, pernyataan penjaganya,toko SDH lama berjualan, justru menimbulkan tanda tanya terkait pengawasan,SDH kordinasi, aparat penegak hukum, jawab Penjaga toko nya
“Kami buka dari jam 15.00wib, nggak mungkin lah nggak koordinasi sama coklat,” ujar penjaga toko tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau praktik tertentu yang menyebabkan aktivitas penjualan rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan. Meski demikian, pernyataan itu masih sebatas pengakuan lisan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Sudah lama jualan, terbuka. Kalau memang ilegal, kenapa bisa lama dan aman-aman saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Penindakan terhadap pelanggaran cukai menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Polsek Tanjung Priuk,, bertemu Petugas jaga peket , Akan tindak lanjut ,dan Kapolsek berterimakasih atas infonya.
Segera ditindaklanjuti atau setidaknya diarahkan secara jelas sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat kepolisian terkait dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Warakas, termasuk pernyataan penjaga toko yang menyebut adanya “koordinasi”.
Detik wib
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar