Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Urus Adminduk di Kecamatan Sepatan Kini Lebih Mudah dan Gratis Selamanya!

02 Januari 2026 | 23:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T16:47:15Z


SEPATANPemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Sepatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kini, pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan dengan status Gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

​Layanan ini merupakan bagian dari perluasan akses pelayanan Adminduk yang telah diberlakukan secara serentak di seluruh kantor kecamatan se-Kabupaten Tangerang sejak November 2025 lalu.




​Camat Sepatan, Aan Ansori, S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa transformasi pelayanan ini bertujuan untuk memotong birokrasi yang berbelit dan mendekatkan negara kepada masyarakat.

​"Kami pastikan bahwa seluruh layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kantor Kecamatan Sepatan tidak dipungut biaya atau gratis selamanya. Kami melayani setiap hari kerja mulai pukul 07:30 hingga 16:00 WIB. Petugas kami siap membantu warga dengan sepenuh hati," ujar Aan Ansori saat ditemui di ruang kerjanya.


​Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik guna menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan warga.


​Senada dengan Camat,Plt. Lurah Sepatan Hendi Hendrayana, S.Sos., M.Si.  juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh warga di wilayah kelurahan agar lebih proaktif dalam mengurus dokumen pribadi secara mandiri.


Poin-poin himbauan Lurah Sepatan:

Urus Sendiri: Warga diharapkan datang langsung ke kantor kecamatan tanpa melalui perantara atau calo.

Jangan Beri Imbalan: Dilarang memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.


Lapor Jika Ada Pungli: Jika menemukan pihak yang tidak bertanggung jawab meminta biaya layanan, segera abaikan dan laporkan kepada pihak berwenang.

​"Kami ingin warga merasa nyaman dan aman. Mengurus dokumen seperti KTP, KK, atau akta lahir sekarang sangat mudah. Cukup bawa persyaratan lengkap, petugas di kecamatan akan memprosesnya secara profesional," tegas Lurah Sepatan.


​Informasi Layanan

​Bagi warga Sepatan yang ingin mengurus dokumen kependudukan, berikut jadwal pelayanannya:

Hari: Senin s.d. Jumat

Waktu: 07:30 - 16:00 WIB

Lokasi: Kantor Kecamatan Sepatan

Biaya: Rp 0,- (GRATIS)

​Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi warga Sepatan yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi, demi tertib administrasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Editor: Redaksi DetikWIB (arfn vj)

Sumber: Humas Kecamatan Sepatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update