Jakarta Detik wib - Himpunan Peritean Indonesia (HIPPINDO) meminta agar sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta ditinjau ulang. Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah mengatakan salah satunya pelarangan pemajangan rokok di ritel.
Menurutnya, yang harus dimitigasi ke depan terkait Ranperda KTR, adalah jangan sampai larangan-larangan penjualan dan pemajangan justru menyuburkan rokok ilegal.
"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/01/2026).
Budihardjo menekankan bahwa pembuat kebijakan harus berkomitmen mempertimbangkan keberlangsungan usaha termasuk ritel modern. Salah satunya dengan mematuhi proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan
Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan,"ujar Budihardjo.
Untuk diketahui, Hasil Fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR yang dapat diakses secara publik, merekomendasikan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum. Serta larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum, dikecualikan untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Budihardjo mengaku pihaknya khawatir Ranperda KTR yang dipaksakan eksesif dan restriktif dengan berbagai pelarangan di dalamnya, mustahil diimplementasikan di lapangan. Bahkan bisa berujung memicu masalah baru.
"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," lanjut Budihardjo.
Ia berharap, pembuat kebijakan sebelum benar-benar mensahkan Ranperda KTR, dapat bersikap bijaksana dengan mempertimbangkan kembali dan meninjau ulang seluruh masukan serta aspirasi dari stakeholder terdampak.
"Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangn industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," tutupnya.
Saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak.
Pidana rokok ilegal di Indonesia berat, mengacu pada UU Cukai, dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai bagi produsen dan pengedar, termasuk pembeli yang sadar akan ilegalitasnya. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 54 dan 56 UU Cukai, meliputi pembuatan, penjualan, penimbunan, hingga konsumsi, dengan sanksi tegas untuk melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Sanksi Pidana Utama (UU Cukai No. 39 Tahun 2007)
Pasal 54: Melarang pembuatan, penyerahan, penjualan, atau penyediaan untuk dijual rokok tanpa pita cukai/tanda pelunasan cukai.
Pidana: Penjara 1-5 tahun dan/atau denda minimal 2x nilai cukai hingga maksimal 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Melarang penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, penjualan, penukaran, perolehan, atau pemberian barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai.
Pidana: Penjara 1-5 tahun dan/atau denda minimal 2x nilai cukai hingga maksimal 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sanksi untuk Pembeli
Pembeli rokok ilegal juga dapat dikenakan pidana jika mereka mengetahui barang tersebut ilegal, menunjukkan bahwa sanksi tidak hanya untuk penjual.
Dasar Hukum Lain & Sanksi Tambahan
KUHP: Bisa digunakan untuk kasus pemalsuan pita cukai (Pasal 263-264), penipuan (Pasal 378), atau penadahan (Pasal 480).
Ultimum Remedium: Sanksi pidana bisa diganti denda 3x nilai cukai, namun penyidikan tetap dilakukan jika denda tidak dibayar.
Mengapa Ada Sanksi Ini?
Kerugian Keuangan Negara: Rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan cukai triliunan rupiah setiap tahun.
Risiko Kesehatan: Produk ilegal sering tidak memenuhi standar kesehatan, mengandung bahan berbahaya, dan tidak mencantumkan informasi penting.
Detik wib
Al
l
Tidak ada komentar:
Posting Komentar