Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Aktivis KPKB Dukung Penuh Revisi Perda Miras dan Prostitusi, Tegaskan Zonasi Harus Ketat

15 Januari 2026 | 14:42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T07:48:27Z

TANGERANG – Aktivis KPKB Kota Tangerang, Awalaudin Reza Permana, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam terkait wacana revisi Perda Miras dan Prostitusi yang tengah ramai diperbincangkan publik.

Reza menilai, langkah DPRD mewacanakan revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 merupakan sikap realistis dan berani dalam merespons perubahan zaman, khususnya maraknya peredaran miras dan praktik prostitusi berbasis platform digital yang belum tersentuh aturan lama.

“Kami mendukung penuh sikap Ketua DPRD. Perda lama sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini. Namun prinsip utama yang tidak boleh dilanggar adalah perlindungan masyarakat dan lingkungan permukiman,” tegas Reza, Rabu (14/1/2026).

Ia sependapat dengan Rusdi Alam bahwa zonasi tempat hiburan harus diatur secara ketat dan terbatas, serta tidak boleh berada di kawasan padat penduduk. Reza mengingatkan, revisi perda jangan sampai hanya mengejar PAD, tetapi mengabaikan dampak sosial dan moral.

Menurutnya, gagasan zonasi bukan hal baru dan pernah menuai penolakan keras dari masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar DPRD dan eksekutif membuka ruang uji publik, FGD, dan dialog terbuka dengan tokoh masyarakat, ulama, serta aktivis.

“Kalau tujuannya PAD, jangan sampai PAD tidak masuk, tapi masalah sosial justru membesar. Ini harus dikaji matang,” ujarnya.

Reza juga menyoroti pentingnya revisi perda menyasar penjualan miras online dan prostitusi daring yang kini sulit diawasi tanpa payung hukum yang jelas.

Ia berharap DPRD Kota Tangerang konsisten mengawal proses revisi agar tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Revisi boleh, modernisasi aturan perlu, tapi nilai sosial dan ketertiban umum tetap nomor satu,” pungkasnya.(red/arifin vj)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update