Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan_monetag

DPRD kota Tangerang Panggil pihak terkait Atas Laporan BHP2HI mengenai Aset Pemerintah daerah

18 Desember 2025 | 20:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T13:49:34Z

 


Kota Tangerang," DPRD komisi 1 kota Tangerang Menindaklanjuti Laporan (BHP2HI) Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen Melalui surat Nomor:010/LPM/KLAR/BHP2HI/X11/2025 Tanggal 05 Desember 2025, Terkait dugaan Penyalahgunaan sebagian lahan prasarana,sarana,dan utilitas umum (PSU) kota Tangerang," Berupa Embung yang berlokasi di perumahan Bugel indah kelurahan Bugel kecamatan Karawaci.


H.Junaidi selaku ketua komisi 1 DPRD kota Tangerang Meminta kepada seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soreh itu yang di Laksanakan di Ruang BANMUS lantai dua (2) di Gedung DPRD kota Tangerang pada tanggal 18 Desember 2025 Untuk Menyelesaikan Permasalahan ini ucapanya


Rapat Dengar Pendapat di Hadiri ketua komisi 1 DPRD kota Tangerang H.Junaidi beserta jajaran, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) beserta jajaran, kejaksaan,BPKD (Bidang Aset),Dinas Perkim,Dinas PUPR, Satpol-PP, Setda (Bagian Hukum), Camat Karawaci, Rapat Berlangsung dengan tertib.


H.Junaidi menambahkan pihak pengadu meminta kedudukan hukumnya pemanfaatan lahan itu seperti apa,"Dengan Adanya penggunaan Pasos pasum berupa rumah dan gudang (gudang kaca), Adanya penyampaian dari aset tahun 2018 perumahan Bugel indah itu ada pengambilan sepihak oleh pemerintah kota Tangerang," Dalam hal ini dalam arti adalah aset pemerintah kota Tangerang, Pasos pasum itu penggunaannya adalah PUPR Sebagai Embung



Maka penyampaian dari Satpol-PP, dari biro hukum itu bisa melakukan penguasaan Fisik melalui peringatan satu , peringatan dua dan peringatan tiga,dengan dasar perda yang telah di tetapkan, pupr akan berkoordinasi sama kepala dinas bahwa sebagai pejabat administrasi akan melakukan penertiban dengan mengajak Satpol-PP, Pelaksanaanpun akan secepatnya di lakukan, Berarti bisa Minggu -minggu ini lah,,


Untuk Rapat ini sudah selesai Nanti tinggal Nunggu Exsekusi dari PUPR aja, Uda jelas , PUPR mendapat kepercayaan mengolah Embung itu tinggal di tertibkan aja, Kalu itu ada bangunan liar tinggal di tertibkan aja,, ini jelas Aset pemerintah daerah,Untuk oknum terlibat saya belom tau, Belom Mendengar tutupnya.


Makasanudin S.H ( Ichsan ) selaku Sekjen Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen ( BPHP2HI ) mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Cq Kumisi 1 hasil RDP pada siang ini 18/12/25 dapat mengadirkan dari pihak terkait di antaranya bagian dati BPKD Kota Tangerang Bidang Aset, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP. Bagian Hukum Setda, Camat Kecamatan Karawaci dan perwakilan dari Kejari Kota Tangerang.


RDP pada hari ini dapat mengahasilkan keputusan bersama terkait penyahgunaan sebagian Lahan Prasarana. Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) Kota Tangerang berupa Embung yang berlokasi di Perumahan Bugel Indah Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci untuk segera dibuatkan SP 1 SP II dan SP III dan dapat dilakukan tindakan terkait Aset Pemda tersebut dan bangunan di atasnya dapat segera dibongkar melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda kata Makasanudin S.H /arfn vj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update