BOJONEGORO – Praktik dugaan mafia solar subsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro kian menjadi sorotan publik. Daerah yang dikenal sebagai lumbung energi nasional justru diduga berubah menjadi “surga” bagi para pemain bisnis haram bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Informasi yang dihimpun Benua Post Nusantara menyebutkan, solar subsidi dan minyak mentah dari sumur gunung di Bojonegoro tidak disalurkan ke Pertamina sebagaimana mestinya. Sebaliknya, BBM tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh jaringan terorganisir yang melibatkan berbagai pihak, bahkan disebut-sebut ada oknum dari unsur kriminal khusus (Krimsus) yang ikut membekingi.
Gelimangan rupiah dari bisnis ilegal ini disinyalir membuat profesionalisme ditanggalkan. Kejahatan yang seharusnya diberantas justru diduga mendapat perlindungan oknum penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan publik.
PT Baltrans Buana Mandiri Diduga Terlibat
Salah satu pihak yang disebut-sebut dalam praktik ini adalah PT Baltrans Buana Mandiri. Berdasarkan keterangan narasumber Benua Post Nusantara, aktivitas pengangkutan solar subsidi dan minyak gunung dilakukan menggunakan beberapa unit mobil tangki.
Namun, terdapat kejanggalan. Salah satu narasumber berinisial A.B mengungkapkan bahwa pada badan tangki tertulis PT Baltrans Buana Mandiri, tetapi saat diperiksa, STNK kendaraan justru tercatat atas nama Trisaka Adi Rajasa.
“Tulisan di tangki PT Baltrans Buana Mandiri, tapi STNK-nya atas nama Trisaka Adi Rajasa. Ini sangat janggal,” ujar A.B kepada awak media.
Di lapangan, solar subsidi dan minyak gunung Bojonegoro diduga dibeli lalu dimuat ke dalam tangki berwarna biru-putih dengan label non-subsidi. Praktik ini disinyalir memberikan keuntungan besar bagi pemilik usaha.
Diduga Langgar UU Migas
Perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Wartawan Diteror Usai Pemberitaan
Pasca mencuatnya pemberitaan terkait bisnis haram solar ilegal ini, salah satu awak media Benua Post Nusantara justru mengalami teror. Narasumber menyebutkan, beberapa nomor WhatsApp tak dikenal menghubungi dan mengintimidasi, dengan mengaku sebagai oknum Krimsus Polda.
“Ada setidaknya dua nomor baru yang menghubungi, semuanya mengaku dari Krimsus Polda,” ujar A.B melalui pesan WhatsApp, 21 Desember 2025.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus PT Baltrans Buana Mandiri belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak mendapat respons.
Kapolres Diminta Bertindak Tegas
Atas maraknya praktik mafia solar subsidi di Bojonegoro, publik mendesak Kapolres Bojonegoro untuk bertindak tegas, profesional, dan tegak lurus dalam memberantas kejahatan yang nyata-nyata merugikan negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum. Jika terdapat keberatan atas pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya adalah hak jawab melalui Dewan Pers, bukan intimidasi atau teror terhadap wartawan.
(Tim Bas – Red)
Bersambung…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar