Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan_ pertama_ricivet

Kota Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko Akui Setor Uang Koordinasi ke "Bang Damar" Siapa Sosok Damar?

15 November 2025 | 14:48 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-15T07:49:05Z
Bekasi, detikwib.online - Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Wilayah Hukum Polres Bekasi kota misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun Redaksi di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota tepatnya di Jalan Dr. Ratna Jl. Raya Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurus semuanya, kami juga kordi dengan Bang Damar (koordinator toko obat) untuk ke Polsek dan Polres semua melalui Bos saya. Ujar penjaga toko kepada Redaksi, Sabtu, (15/11/2025).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Fritz, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, jelas ini perlu di pertanyakan. Apakah memang ada keuntungan bagi oknum seragam aktif. dalam waktu dekat kami akan Bersurat ke Kasium Polres Bekasi dan Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada Redaksi detikwib
43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update