Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan_ pertama_ricivet

Peredaran Obat Keras Golongan G di Cipayung, Warga dan Pemuka Agama Desak Polisi Bertindak

17 November 2025 | 08:39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-17T01:43:58Z

JAKARTA TIMUR — Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali mencuat di wilayah jalan Setu Cipayung ,Jakarta Timur. Tim investigasi di lapangan menemukan sebuah toko kosmetik di jalan setu cipayung
Kelurahan bambu apus
Kecamatan cipayung
Jakarta timur
yang diduga kuat menjual obat-obatan jenis tersebut tanpa resep dokter.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas penjualan obat di lokasi tersebut. Ia berdalih hanya bertugas menjaga toko, namun sempat menyinggung soal adanya “koordinasi” dengan berbagai pihak.

“Toko ini sudah lama buka. Saya hanya disuruh jaga saja, tidak tahu-menahu soal jualannya. Nanti saya sampaikan ke pemilik,” ujarnya dengan nada gugup.

“Ya kami jual seperti ini, kalau belum koordinasi mana bisa, Bang. Mulai dari wilayah Satpol PP, ormas, LSM bahkan pihak Polsek Cipayung, sendiri,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas ilegal itu.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat,mengaku baru mengetahui keberadaan toko tersebut. Ia menyebut, bangunan itu merupakan rumah kontrakan di belakang toko, yang kini diduga disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa izin.

 “Kami baru tahu kalau toko itu jual obat keras. Ini jelas meresahkan warga. Kami minta aparat segera turun tangan,” tegas warga Bambu
Apus cipayung

Bahaya dan Sanksi Hukum

Peredaran bebas obat keras golongan G sangat berbahaya karena efek sampingnya mirip dengan narkoba — dapat menurunkan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, dan memicu tindakan kriminal di masyarakat.

Pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya:

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat bersama tokoh agama dan awak media mendesak Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur, BPOM, serta Dinas Kesehatan untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut guna mencegah kerusakan sosial dan meningkatnya kriminalitas di lingkungan masyarakat.



Detik wib
43 m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update